Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luar Biasa, Jupriadi Harus Tayang 40.000 Berita

Kompas.com - 14/04/2009, 19:34 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Jika gugatan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Irjen Sisno Adiwinoto terhadap Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar Tolak Kriminalisasi Pers Jupriadi Asmaradhana dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jupriadi harus siap-siap kerja keras. Sebagai jurnalis lepas televisi, Jupriadi harus memiliki karya 40.000 berita televisi yang ditayangkan untuk mendapatkan uang Rp 10 miliar yang dituntut Sisno.

"Saya tidak punya uang karena sudah kehilangan pekerjaan gara-gara melawan anjuran Sisno kepada pejabat untuk melaporkan sengketa pemberitaan kepada polisi. Kalau saya bekerja sebagai jurnalis lepas televisi, saya hanya akan mendapat honor Rp 250.000 untuk setiap berita," kata Jupriadi.

Dengan honorarium Rp 250.000 per berita, berarti Jupriadi harus memiliki 40.000 berita yang ditayangkan. Kalau setiap hari Jupriadi mampu membuat empat berita yang ditayang, itu berarti Jupriadi harus mempertahankan kinerja empat berita tayang per hari itu selama 27,39726 tahun.

"Kalau gugatan itu dikabulkan hakim, berarti saya harus bekerja sampai menjadi kakek-kakek karena kenyataannya saya memang tidak memiliki uang Rp 10 miliar," kata Jupriadi.

Masalahnya, gugatan Sisno bukan hanya Rp 10 miliar. Sisno juga menuntut ganti rugi materiil Rp 25 juta, menuntut permintaan maaf Jupriadi melalui iklan di Harian Kompas, Fajar, Seputar Indonesia, dan Tribun Timur, serta menuntut penetapan uang paksa Rp 100.000 untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan.

Artinya, jika Jupriadi baru melunasi gugatan Sisno pada 27,39726 tahun yang akan datang, uang paksa yang harus dibayar Jupriadi telah mencapai Rp 1 miliar. Bukan main!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com