Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sleman Jadi Terdakwa Korupsi Buku Pelajaran

Kompas.com - 14/04/2009, 19:22 WIB

SLEMAN, KOMPAS.com - Bupati Sleman, DI Yogyakata, Ibnu Subiyanto, resmi menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus korupsi buku pelajaran Kabupaten Sleman 2004-2005. Pihak Kejaksaan Negeri Sleman, Selasa (14/4), menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DIY untuk diproses menuju persidangan.

Dalam kasus ini, Ibnu diduga kuat menyalahi kewenangan sebagai bupati dengan menyetujui mekanisme penunjukkan langsung PT Balai Pustaka sbagai pihak pengada buku. Dari audit BPKP, proyek ini dinyatakan mengalami penggelembungan pembi ayaan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 12,1 miliar.

Dengan diantar penyidik dariKepolisian Daerah DIY dan ditemani pengacaranya, Ibnu diserahka n ke kantor Kejati DIY, Selasa pagi. Setelah mengurus beberapa administrasi, bupati dua periode itu langsung dibawa menuju kantor Kejari Sleman.

Di Kejari Sleman, Ibnu kembali diproses administrasi di lantai 3 ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus selama sekitar 45 menit. Usai pemeriksaan, Ibnu yang langsung dikerubungi puluhan wartawan tidak mau menanggapi pertanyaan dan bergegas menuju mobil Toyota Starlet merah B 660 XR meninggalkan kantor Kejari.

Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Yusrin Nicoriawan yang memimpin pelimpahan tersangka mengatakan Ibnu tidak ditahan karena masalah izin presiden yang belum keluar. "Sebagai Kepala Daerah, ada aturan yang mengharuskan izin dari presiden untuk penahanan," katanya.

Dalam berkas penyidikan Polda DIY bernomor BP/03/I/2009/Dit.Reskrim setebal sejengkalan tangan orang dewasa itu, Ibnu dijerat dengan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dihubungi terpisah, ketua tim pengacara Ibnu, Andi Rais mengatakan piha knya menghormati proses hukum ini dan akan segera menyiapkan pembelaan. Andi meyakini pengadaan buku melalui penunjukkan langsung itu bukan perbuatan melawan hukum. "Nanti kita akan sama-sama buktikan di pengadilan apakah pak bupati bersalah atau tidak," ujarnya.

Lebih jauh, Andi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum ini dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Jangan pula kasus klien kami ini dipolitisasi," ujarnya.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com