Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Lampung Barat Ungkap Illegal Logging 45 Kubik Kayu

Kompas.com - 17/03/2009, 20:35 WIB

"Karena kondisi medan yang berat, jumlah kayu yang sudah terangkut baru 10 kubik. Kami sekarang menggunakan gerobak sapi untuk menurunkan kayu-kayu minyak karena hartop sudah tidak bisa dijalankan. Kayu 10 meter kubik itu sekarang sudah di Polres Lampung Barat dan kami berupaya menurunkan semua sebagai barang bukti," ujar Bunyamin.

Terkait temuan kayu 30 meter kubik tersebut, Polres Lampung Barat saat ini masih menyelidiki tersangka kasus tersebut, karena polisi belum berhasil menangkap pelaku illegal logging. Sementara untuk menyelidiki asal kayu sebanyak 45 meter kubik tersebut, Polres Lampung Barat sudah mengundang tim ahli dan penyidik dari Dinas Kehutanan Lampung. Tim ahli itu akan memastikan asal kayu tersebut apakah kayu tersebut berasal dari kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) atau hutan lindun g atau hutan produksi terbatas.

Kami memerlukan keterangan tim ahli untuk proses sidik, ujar Bunyamin. Apabila diketahui betul kayu-kayu minyak itu dari kawasan TNBBS, pelaku bisa dijerat dengan UU No.19 Tahun 2004 Tentang Kehutanan dengan ancaman penjara 9 tahun.

Secara terpisah, Kepala Balai TNBBS Kurnia Rauf yang dihubungi di Kota Agung, Tanggamus mengatakan, kawasan Lemong merupakan kawasan yang berbatasan dengan TNBBS. Perambahan di kawasan itu sangat tinggi.

"Dengan tenaga polisi hutan yang terbatas, kami berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penjagaan dan pelestarian kawasan taman nasional," ujar Kurnia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com