Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAMMI Desak Polisi Tahan Bupati Sleman

Kompas.com - 05/03/2009, 17:37 WIB

YOGYAKARTA, KAMIS — Sekitar 20 orang dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia berunjuk rasa di depan markas Kepolisian Daerah DI Yogyakarta di Jalan Lingkar Utara, Maguwoharjo, Kamis (5/3). Mereka mendesak Kepala Polda yang baru, Brigadir Jenderal (Pol) Sunaryono, menahan Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, selaku tersangka kasus korupsi pengadaan buku paket yang merugikan keuangan negara Rp 12 miliar.

 

Selain berorasi, para mahasiswa melepaskan 12 tikus putih sebagai lambang besarnya nilai uang yang dikorupsi. Semestinya, menurut mahasiswa, ada 13 ekor. Namun, satu ekor lagi dilambangkan sebagai orang nomor satu di kabupaten dan saat ini masih bebas berkeliaran.

Sujatmiko, koordinator aksi, mengatakan bahwa pihaknya ingin mengingatkan kepala polda yang baru menjabat sekitar dua minggu untuk mengambil sikap tegas dan progresif dalam menangani kasus korupsi. Penahanan Ibnu dimaksudkan untuk menjaga netralitas penyidikan.

Jika belum ada surat izin penahanan Ibnu, paling tidak, kepolisian bisa mengusulkan kepada pemerintah untuk menonaktifkan Ibnu dari jabatannya. Demikian dikatakannya.

Korupsi buku yang terjadi sejak tahun 2004 dianggap telah mencemari dunia pendidikan, terlebih sejumlah universitas besar berada di wilayah Kabupaten Sleman. Pengadaan buku yang semestinya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dinodai oleh ulah segelintir pejabat yang mengatasnamakan kepentingan pribadi.

Kejaksaan

Menanggapi unjuk rasa mahasiswa, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti yang dihubungi mengatakan, polisi telah berulang kali memeriksa Ibnu. Begitu pula berkas acara pemeriksaan (BAP) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY pada Jumat (27/2) yang.

Saat ini, penyidik tinggal menunggu pihak kejaksaan, apakah BAP sudah dianggap lengkap atau masih ada kekurangan. Jika sudah dianggap P21 (lengkap), maka kasus korupsi Bupati Sleman merupakan kewenangan kejaksaan. Demikian katanya.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Dadang Darussalam mengatakan, pihaknya sudah menerima BAP Ibnu dari kepolisian. Begitu diteliti, menurut Dadang, Kejati masih menemukan kekurangan terkait penyusunan berkas dan tanda tangan.

"Kami masih memiliki waktu satu minggu untuk mengeluarkan P21. Masih ada kekurangan meski hal itu tidak begitu prinsip," kata Dadang.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com