Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pasrah Perpu Contreng Tanpa Pengesahan

Kompas.com - 02/03/2009, 22:43 WIB

JAKARTA, SENIN - Raut wajah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto terlihat kusam dan berminyak. Meski nampak lelah, mantan gubernur Jateng itu terus berusaha mengumbar senyum kepada para wartawan yang mengerubungi di depan ruang komisi II DPR RI, Senin (2/3) petang.

Usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI dan KPU terkait terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) nomor 1 tahun 2009 tentang penandaan lebih satu kali dan daftar pemilih tetap (DPT) mengatakan, pihaknya menerima apa yang menjadi keputusan dalam rapat bersama mitra kerjanya itu.

Baginya, yang terpenting semua pihak sudah bisa memahami terkait lahirnya Perpu tersebut. Yakni semata-mata untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yang kurang 37 hari lagi. Selain itu, juga untuk menyelamatkan dan melindungi suara rakyat. Dengan harapan, jangan sampai banyak terjadi suara rakyat banyak dianulir dan yang sudah tidak terdaftar tidak bisa ikut pemilu.

"Yang terpenting, semua pihak sudah bisa memahami betapa pentingnya Perpu itu untuk diterbitkan. Tidak lain untuk menghormati dan menyelamatkan suara masyarakat, agar tidak terjadi banyak suara yang dianulir," kata Mardiyanto.

Terkait belum bisa dibahasnya Perpu tersebut, menurut Mardiyanto diserahkan kepada para wakil rakyat. Karena masing-masing pihak yang merasa perlu dilakukan pembahasan saat ini, karena memandang penting keberadaan Perpu tersebut. Namun disisi lain, para anggota komisi II juga harus tunduk dan taat terhadap pasal 22 ayat 2 UUD 1945, pengesahannya harus menunggu masa persidangan berikutnya. Yakni menunggu sampai selesai reses.

"Itu kebijakan anggota dewan sendiri. Namun, pada intinya mereka sudah sepakat dengan terbitnya Perpu itu. Sehingga tinggal melakukan pembahasan dan pengesahan saja," tukasnya.

Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung hampir setengah hari itu berjalan alot. Masing-masing anggota komisi II memiliki pendapat berbeda terkait pembahasan dan pengesahan Perpu tersebut. Mengingat, dua hari lagi anggota komisi II sedang reses.

Seperti anggota Komisi II F-PKS, Agus Purnomo dengan tegas meminta agar pembahasan Perpu nomor 1 tahun 2009 itu dilakukan saat ini juga. Dengan harapan, bisa dilakukan pengesahan pada sidang paripurna sehari sebelum reses dimulai.

Mengingat, Perpu tersebut akan digunakan untuk penghitungan suara pada pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar 9 April nanti. Dikhawatirkan, jika menunggu sampai masa reses selesai para anggota dewan pemikirannya berubah.

"Khawatir saya, kalau setelah reses pikirannya berubah dan menolak Perpu tersebut. Kalau sampai itu yang terjadi bisa celaka, dan pemilu bakal amburadul," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com