Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Perbakin Dilarang Berburu Harimau

Kompas.com - 09/02/2009, 01:47 WIB

JAMBI, MINGGU - Pengurus Persatuan Menembak Seluruh Indonesia (Perbakin) Jambi melarang seluruh anggotanya melakukan perburuan terhadap harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) yang beberapa waktu lalu telah membunuh tiga warga di Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. "Kesempatan itu tidak boleh dimanfaatkan anggota Perbakin untuk memburu apalagi sampai membunuh harimau yang jelas dilindungi undang-undang," kata Ketua Perbakin Jambi Afrizal Said, Minggu (8/2).

Siapapun anggota Perbakin yang melanggar ketentuan tersebut bisa dicopot keanggotaanya serta harus menerima sanksi hukum yang berlaku. Anggota Perbakin yang berani melanggar larangan tersebut harus berani bertanggungjawab sendiri untuk menghadapi proses hukum sesuai UU No. 5 tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Ekosistem dan PP No.13 tahun 1999 tentang Perburuan Satwa Dilindungi.

Perbakin juga terus melakukan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk masyarakat umum yang melakukan perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi undang-undang di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh anggota Perbakin harus mengetahui UU No. 5 tahun 1999 dan PP No. 13 tahun 1999 tersebut.

Perbakin kini telah memiliki ribuan anggota khusus olahraga berburu yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dan sesuai ketentuan, untuk dapat jadi anggota harus mengikuti berbagai persyaratan dan tes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com