Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Terus Lacak Penyandang Dana

Kompas.com - 08/02/2009, 09:18 WIB

MEDAN, MINGGU — Sepanjang Sabtu (7/2), polisi terus menelusuri penyandang dana demonstrasi yang berlangsung rusuh di Kantor DPRD Sumatera Utara, Selasa (3/2). Para saksi mengakui menerima uang Rp 20.000 sampai Rp 25.000 sebelum demonstrasi berlangsung.

Penyidik gabungan dari Kepolisian Kota Besar Medan dan Kepolisian Daerah Sumut telah menetapkan 25 tersangka dari 55 orang yang telah diperiksa. Penyidik kemarin menetapkan 13 tersangka baru, menyusul penetapan 12 tersangka.

Di Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira, Sabtu siang, kepada pers menginformasikan, ke-13 tersangka baru itu kebanyakan adalah mahasiswa yang berunjuk rasa setelah menerima uang.

Sebanyak dua penyandang dana unjuk rasa anarkis itu ditahan penyidik Poltabes Medan dan Polda Sumatera Utara. Irjen Pol Abubakar Nataprawira, sebagaimana dilaporkan Antara, Sabtu malam, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan itu adalah Djumongkas Hutagaol dan Tahan Panggabean.

"Djumongkas yang diduga melanggar Pasal 146, 170, 160 jo 55 KUHP dengan modus mendanai kegiatan unjuk rasa. Ia menyerahkan dana Rp 1,6 juta untuk aksi itu," katanya.

Pasal 146 KUHP tentang ancaman kepada badan pembuat undang-undang, 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama, 160 KUHP tentang penghasutan dan 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sementara itu, Tahan Panggabean diduga juga menjadi penyandang dana dan membagi-bagikan dananya kepada para pengunjuk rasa. Polisi belum dapat memastikan berapa dana yang dikeluarkan Tahan Panggabean untuk mendanai unjuk rasa, namun sejumlah tersangka yang ditahan polisi mengaku menerima uang Rp 20.000.

Tahan Panggaben dijerat dengan Pasal 146, 160, 170, 351, dan 335 KUHP. Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Selain kedua tersangka, polisi, Sabtu malam,  menahan tiga tersangka lagi, yakni Martunggul Panjaitan dengan tuduhan menyediakan angkutan untuk massa, Masrul Simbolon dan Erwin Josua Tarigan dengan tuduhan mengumpulkan massa.

Sabtu siang, polisi juga telah menahan delapan tersangka. Hingga kini, polisi telah menahan 25 tersangka dan memeriksa 30 orang saksi. Para tersangka diduga terlibat kasus kerusuhan hingga menyebabkan ruang sidang Gedung DPRD Sumatera Utara rusak.

Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Azis Angkat yang terkepung massa meninggal dunia karena serangan jantung. 

Pengusutan uang

Terkait penyandang dana demonstrasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Jafar kemarin di Medan menjelaskan, uang tersebut diberikan kepada mahasiswa oleh sebuah kantor rektorat agar mahasiswa ikut berdemonstrasi. ”Mahasiswa menerima uang itu dari rektorat sebuah universitas swasta di Medan. Kami sedang mencari tahu siapa yang memberikan dana ke universitas ini,” tutur Baharudin.

Baharudin terus mengusut asal-muasal dana yang diperoleh oleh universitas yang dimaksud. Penyidik juga meminta keterangan pemilik universitas terkait asal-muasal dana. Penyidik, tutur Baharudin, juga telah menahan Rudolf Marpaung, Purek III USI XII, sebagai salah satu tersangka. Menurut Abubakar, Rudolf akan dikenai Pasal 164, 160, dan 170 KUHP. Pasal 164 mengenai pembiaran dengan sengaja terjadinya permufakatan jahat dan tidak melapor kepada aparat hukum. Pasal 160 mengenai penghasutan, dan pasal 170 mengenai perbuatan kekerasan secara bersama-sama atau mengeroyok. Polisi juga memeriksa pengusaha angkutan asal Medan bernama Jumongkas Hutagaol.

Pencopotan perwira

Buntut demonstrasi yang berakhir rusuh di Kantor DPRD Sumut, Selasa (3/2) siang, yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat (51) terus merembet. Kemarin dua perwira di jajaran Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan dicopot dari jabatannya, menyusul pencopotan Kepala Poltabes Medan Kombes Aton Suhartono dan Kepala Polda Sumut Irjen Nanan Sukarna. Kedua perwira Poltabes adalah Kepala Polsek Medan Baru Ajun Komisaris Sugeng Riyadi dan Kepala Satuan Intel Poltabes Kompol Donald P Simanjuntak. Keduanya kini diperiksa tim gabungan Polda Sumut dan Mabes Polri.

Kedua pejabat kepolisian ini adalah pihak yang bertanggung jawab mengendalikan keamanan selama demonstrasi berlangsung. Meskipun demikian, setelah lima hari peristiwa terjadi, sampai Sabtu sore belum ada surat resmi pemberhentian Kepala Polda Sumut dari jabatannya.

Kerja sama

Di Jakarta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, peristiwa unjuk rasa di Medan yang berujung anarki hendaknya
dijadikan pelajaran bagi kelompok masyarakat agar bisa bekerja sama dengan polisi dalam menyampaikan aspirasinya. Demonstrasi atau unjuk rasa hendaknya disampaikan dengan elegan, bukan dengan cara kekerasan.

"Abang sedih karena kini polisi disudutkan, padahal ada juga peran serta masyarakat di sana," kata Adnan Buyung Nasution kepada Kompas, Sabtu.

Ia menegaskan, unjuk rasa adalah hak warga negara untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum. Namun, upaya itu hendaknya disampaikam dengan elegan, damai, dan tanpa kekerasan. Jangan sampai karena peristiwa Medan kemudian orang menganggap kita belum siap berdemokrasi, katanya.

Unjuk rasa, kata dia, hendaknya dilakukan sesuai aturan dan untuk itu harus bekerja sama dengan polisi untuk mengamankannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Jamdatun Feri Wibisono Ditunjuk Jadi Wakil Jaksa Agung

Nasional
Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Sri Mulyani Mulai Mulai Hitung-hitung Anggaran Pemerintahan Prabowo

Nasional
Hapus 2 DPO Kasus 'Vina Cirebon', Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Hapus 2 DPO Kasus "Vina Cirebon", Polri Akui Tak Punya Bukti Kuat

Nasional
Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Tak Hadiri Panggilan MKD, Bamsoet Sebut Undangan Diterima Mendadak

Nasional
Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Proyeksi Sri Mulyani untuk Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II: Masih Terjaga seperti Kuartal I

Nasional
Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Psikolog Forensik Sebut Ada Perbedaan Laporan Iptu Rudiana dengan Hasil Otopsi soal Kematian Vina dan Eky

Nasional
Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Usai Rapat dengan Jokowi, Gubernur BI Jamin Rupiah Akan Menguat

Nasional
Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Hasil Pertemuan Prabowo dengan Ketum Parpol KIM Tak Akan Dilaporkan ke Jokowi

Nasional
Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Dianugerahi Bintang Bhayangkara Utama, Prabowo: Terima Kasih Kapolri, Kehormatan bagi Saya

Nasional
PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

PDI-P Lirik Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Jabar, Airlangga: Bagus untuk Pandeglang

Nasional
Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Jokowi Absen dalam Sidang Gugatan Bintang Empat Prabowo di PTUN

Nasional
Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Mundur jika Ikut Pilkada atau Diberhentikan

Nasional
Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai 'Back Up' PDN Kominfo di Batam

Imigrasi Berupaya Pulihkan Layanan Pakai "Back Up" PDN Kominfo di Batam

Nasional
Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Ada Erick Thohir pada Pertemuan Prabowo dan Ketum Parpol KIM, Begini Penjelasan Airlangga

Nasional
Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Psikolog Forensik: Laporan Visum Sebut Vina dan Eky Mati Tak Wajar, Tak Disebut Korban Pembunuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com