Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Cabul, Pasangan Berciuman di Stasiun Akhirnya Bebas

Kompas.com - 04/02/2009, 11:50 WIB

NEW DELHI, RABU — Pengadilan di India akhirnya membebaskan pasangan suami istri yang didakwa berbuat cabul setelah berciuman di tempat umum.

"Bagaimana bisa ungkapan cinta pasangan yang baru menikah memancing tindakan cabul," kata hakim S Muralidhar di Pengadilan Tinggi New Delhi seperti dilaporkan BBC, Rabu (4/2).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan—pria berusia 28 tahun dan wanita 23 tahun—karena berciuman dekat stasiun di New Delhi pada September 2008.

Ungkapan kasih sayang yang ditunjukkan di depan umum secara umum dianggap tabu di India. Hukuman maksimal dari tindakan cabul di India adalah kurungan penjara tiga bulan.

Pasangan itu membantah berciuman. Mereka menyebut hanya duduk merapat untuk berfoto bersama menggunakan kamera ponsel.

Berciuman di depan umum di India selalu memancing kontroversi. Pada 2007, aktor Hollywood Richard Gere menuai protes di India karena mencium aktris Bollywood Shilpa Shetty dalam sebuah kampanye AIDS di New Delhi.

Para demonstran mengatakan, Gere melecehkan budaya India dengan mencium tangan dan wajah Shetty.

Pada 2005, sebuah pengadilan di Rajasthan menjatuhkan vonis denda 22 dollar AS
terhadap pasangan Israel karena berciuman seusai menikah dalam upacara tradisional Hindu di Pushkar.

Pada 2004, bintang film Bollywood, Kareena Kapoor, menggugat sebuah tabloid karena memuat foto-fotonya sedang berciuman dengan bintang Shahid Kapoor. Keduanya menuduh foto itu direkayasa dan bukan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com