Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jambi Amankan 37.160 Liter BBM Ilegal

Kompas.com - 03/01/2009, 13:11 WIB

JAMBI, SABTU — Polda Jambi selama 2008, berhasil mengamankan sebanyak 37.160 liter BBM ilegal berbagai jenis dari hasil operasi penindakan pelanggaran tindak pidana kejahatan. "Dari puluhan ribu BBM ilegal yang diamankan tersebut, Polda menetapkan 15 tersangka dalam 32 kasus yang ditangani penyidik Polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Syamsuddin Lubis SH, Sabtu (3/1).

BBM ilegal tersebut terdiri atas 29.910 liter jenis minyak solar, 5.380 liter minyak bensin (premium) dan 1.870 liter minyak tanah yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan selama tahun lalu. Dari 32 kasus penggelapan BBM yang ditangani Polda Jambi, sebanyak 20 perkara sudah selesai diproses sidik, sedangkan dua kasus masih dalam tahap satu (P-19) dan 10 kasus pada tahap tiga (P-21).

Diharapkan pada 2009, sisa kasus yang belum terselesaikan pada tahun lalu dapat secepatnya dituntaskan agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. "Selain itu, dari seluruh kasus BBM ilegal tersebut, polisi juga berhasil menyita beberapa dokumen dan alat yang dipergunakan para pelaku kejahatan BBM," kata Syamsuddin Lubis.

Dokumen dan alat yang disita polisi untuk menjadi barang bukti dalam proses hukum berupa enam mobil truk, 10 mesin pompa, 10 mobil minibus pikap, lima mobil tangki minyak, tiga mobil minibus jenis Kijang, dan dua kapal. Kemudian dua gulung terpal plastik, satu corong minyak, 35 meter selang, empat lembar STNK mobil, dan uang tunai Rp 547.000 yang disita sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com