Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukun Cabul Perkosa Gadis 17 Tahun

Kompas.com - 22/12/2008, 13:45 WIB

Laporan wartawan Kompas Alb. Hendriyo Widi Ismanto

BLORA, KOMPAS — Rahyudi (46), warga Kauman, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, memperkosa Stm (17), warga Desa Ngraho, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pemecah batu itu sebelumnya menyamar menjadi dukun penyembuh agar mendapat kesempatan mendekati Stm yang lumpuh tangan kanannya.

Peristiwa terjadi Sabtu (20/12) pagi. Orangtua Stm mengizinkan Rahyudi memeriksa anaknya. Waktu itu, Rahyudi meminta Stm tidak boleh memakai pakaian yang ada jahitan sehingga orangtua korban hanya memakaikan jarit kepada anaknya. Setelah menyembur-semburkan air putih, tersangka mulai meraba dan menggerayangi tubuh korban. Puncaknya, tersangka memperkosa korban.

"Korban baru melapor pada orangtuanya malam harinya. Setelah korban diperiksa ke bidan, kami segera menangkap tersangka, Minggu (21/12) sekitar pukul 11.00," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi, Senin.

Menurut Priharyadi, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81. Ia terancam hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. "Kami telah mengamankan tersangka di tahanan Polres Blora," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com