Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Bupati Sleman Terkendala Izin Presiden

Kompas.com - 16/12/2008, 13:02 WIB

YOGYAKARTA, SELASA — Bupati Sleman Ibnu Subiyanto, tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Sleman, pada  2004, meskipun datang ke Polda DIY, Selasa, tetapi menolak diperiksa dengan alasan penyidik belum mengantongi surat izin dari Presiden.
     
Menurut penasihat hukum Ibnu Subiyanto, Andi Rais SH, Ibnu yang berada di ruang penyidikan selama sekitar dua jam hanya bersedia menjawab satu pertanyaan yang terkait dengan kesediaannya menjalani pemeriksaan.
      
Ibnu yang diduga terlibat kasus korupsi hingga merugikan keuangan negara senilai  Rp 13 miliar tersebut tidak bersedia diperiksa karena, sesuai ayat 1 pasal 36 UU No.32/2004, pemeriksaan dan penyidikan kepala daerah harus dengan izin presiden.
     
"Memang dalam ayat dua UU No.32/2004 tersebut dinyatakan bahwa, jika izin presiden belum turun dalam waktu 60 hari, maka penyidik dapat melakukan pemeriksaan, tetapi kata ’dapat’ ini tidak memiliki kekuatan hukum sehingga bisa dilakukan dan bisa tidak," katanya.
     
Ia mengatakan, dengan alasan tersebut Ibnu Subiyanto belum bersedia diperiksa karena belum ada izin dari Presiden. "Klien kami akan siap diperiksa setelah ada surat izin dari Presiden. Kami belum tahu apakah penyidik akan memanggil lagi setelah ada surat izin dari Presiden," katanya.
     
Ia mengatakan, meski belum bersedia diperiksa, tetapi jawaban Ibnu Subiyanto di depan penyidik sudah masuk dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). "Pemeriksaan dengan satu pertanyaan tadi sudah masuk ’pro justicia’ sehingga dimasukkan dalam BAP," katanya.
     
Terkait dengan masalah tersebut, katanya, Ibnu Subiyanto pada 12 Desember lalu juga telah mengirimkan surat kepada Presiden untuk memohon petunjuk. "Klien kami meminta petunjuk Presiden terkait pemeriksaan ini, dan beliau masih menunggu jawaban Presiden," katanya.
      
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti mengatakan, Polda DIY tidak akan berhenti untuk mengupayakan pemeriksaan terhadap Ibnu Subiyanto. "Memang saat ini kami terkendala surat izin dari Presiden, tetapi kami tetap akan melakukan penyidikan dan berkoordinasi untuk mendesak Setneg agar surat izin segera turun. Kami telah meminta bantuan Mabes Polri untuk menanyakan kembali permohonan izin ini," katanya.
      
Anny mengatakan, tidak menutup kemungkinan Polda DIY akan menjalin kerja sama dengan lembaga lain agar penyidikan kasus ini segera tuntas. "Kami juga akan bekerja sama dengan KPK untuk kelanjutan penyidikan kasus korupsi Bupati Sleman ini," katanya.    
     
Pada Selasa lalu (9/12) Ibnu Subiyanto tidak memenuhi panggilan Polda DIY dengan alasan sedang mempersiapkan diri untuk sidang pembahasan APBD Sleman 2009. Saat itu hanya kuasa hukumnya, Andi Rais, yang datang ke Polda DIY dan menyampaikan surat kuasa dari Ibnu serta memberitahukan bahwa Ibnu berhalangan datang.
      
Polda DIY sebelumnya telah menetapkan Ibnu Subiyanto sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi pengadaan buku ajar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman 2004 yang merugikan negara Rp 13 miliar.
      
Namun, Polda DIY terkendala belum turunnya surat izin dari Presiden untuk memeriksa Ibnu Subiyanto. Setelah 60 hari surat permohonan izin diterima Sekretaris Negara dan belum ada jawaban, akhirnya Polda  DIY langsung melakukan pemanggilan terhadap Ibnu Subiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com