Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembangunan Perlintasan Sebidang Diminta Dihentikan

Kompas.com - 12/12/2008, 21:01 WIB

SEMARANG, JUMAT — Pembangunan perlintasan sebidang diminta dihentikan karena dapat mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api dan berisiko kecelakaan. Untuk itu, pemerintah tidak akan lagi menerbitkan izin untuk membangun perlintasan sebidang.

Hal itu dikemukakan Direktur Keselamatan dan Teknik Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Departemen Perhubungan Asril Syafei dalam Rapat Koordinasi mengenai Penanganan Perlintasan antara Jalur Kereta Api dengan Jalan, di Kota Semarang, Kamis (11/12) malam.

Turut hadir sebagai pembicara adalah Direktur Teknik PT Kereta Api (KA) Darmawan Daud, pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, Bambang Poernomo, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dinhubkominfo) Jawa Tengah Kris Nugroho, dan Ajun Komisaris Besar Edy S dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Menurut Asril, pembangunan jalan yang memotong jalur kereta api semestinya dibuat tidak sebidang. Hal itu seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api.

Perlintasan sebidang yang dimaksud adalah perpotongan jalur kereta api dan jalan sehingga mengganggu perjalanan KA dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Menurut Asril, pengecualian terhadap pembangunan tersebut hanya didasarkan ketentuan tidak membahayakan perjalanan KA.

"Agar tidak terjadi perpotongan antara jalan dan jalur KA, pemerintah daerah semestinya membangun underpass atau fly over yang minim risiko," ucapnya.

Namun, lanjut Asril, pada realitanya masih banyak perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin. Lebih parah lagi, jumlah perlintasan liar tersebut terus bertambah seiring dengan maraknya permukiman.

Kris Nugroho mengakui, menghentikan pembangunan perlintasan sebidang adalah hal yang sulit karena terbatasnya anggaran. "Setiap jalan yang memotong jalur KA tidak akan mungkin dibangun fly over atau underpass yang biayanya jauh lebih besar dibandingkan membangun perlintasan sebidang," ucapnya.

Pemasangan rambu

Untuk itu, lanjutnya, yang bisa dilakukan adalah menangani perlintasan sebidang yang sudah ada dengan upaya optimal, seperti pemasangan rambu, palang pintu, dan penempatan penjaga pintu perlintasan.

Berdasarkan data dari Dinhubkominfo Jateng per Oktober 2008, terdapat 1.427 perlintasan sebidang, 992 di antaranya tidak dijaga, dan 486 di antaranya dinyatakan rawan kecelakaan.

Pakar transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Djoko Setijowarno menambahkan, penanganan perlintasan ini memerlukan komitmen dari pemerintah daerah terkait. Setidaknya, setiap perlintasan sebidang seharusnya memiliki rambu untuk mengatur pengguna kendaraan yang akan lewat. "Selain itu, perlintasan liar yang ada semestinya segera ditutup," ucapnya.

Menurut Ajun Komisaris Besar Edy S dari Ditlantas Polda Jateng, pemasangan rambu pada perlintasan sebidang diperlukan untuk menegakkan hukum atas pelanggaran yang terjadi di perlintasan oleh pengguna kendaraan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com