Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Istrimu Melahirkan?

Kompas.com - 16/11/2008, 05:02 WIB

MENGADOPSI anak bukan perkara mudah. Sering kali karena tidak ingin repot, orangtua nekat mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung dengan cara membuat akta asli tetapi palsu (aspal).

Ketika mendapatkan Hesti dari orangtua kandungnya, Gunarso langsung menganggap anak itu anak kandungnya. Gunarso lalu meminta bantuan bidan di rumah sakit tempat Hesti dilahirkan untuk membuatkan akta. Di akta itu Hesti berstatus anak kandung Gunarso. ”Saya sempat ditanya ketua RW kapan istri saya melahirkan,” kata Gunarso.

Hal sama dilakukan Mario. Mario juga dibantu bidan untuk membuat akta. Dengan akta itu, Ali dan Astri ”resmi” menjadi anak kandung Mario. ”Saya tidak mau membuat anak bingung kalau di rapor nantinya tercantum dia anak angkat,” kata Mario.

Ketua I Yayasan Sayap Ibu Cabang Jakarta Tjipto Winoto mengungkapkan, kasus adopsi anak di bawah tangan lalu memalsukan akta si anak justru akan menjerumuskan orangtua. Dengan akta aspal itu, orangtua bisa dipidanakan karena dianggap menutup-nutupi jati diri anak yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Padahal, untuk mengadopsi anak secara pribadi, kata Tjipto, caranya mudah. Orangtua yang ingin mengangkat anak cukup membawa anaknya ke dinas sosial setempat bersama ibu kandung anak tersebut. Dinas Sosial bertugas membuat catatan terkait kondisi keluarga kandung si anak, menilai kemampuan calon orangtua angkat, dan beberapa hal lain. ”Setelah itu calon orangtua angkat dan orangtua kandung tinggal ke pengadilan,” kata Tjipto.

Sementara itu, proses adopsi terhadap anak yang dititipkan di panti asuhan lebih berliku. Salah satu lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan proses adopsi adalah Yayasan Sayap Ibu.

Menurut Tjipto, suami-istri yang ingin mengadopsi anak yang dirawat di panti asuhan harus mengajukan permohonan bersama-sama. Setelah itu mereka diwajibkan menjalani konsultasi dengan pihak Yayasan Sayap Ibu. Saat konsultasi, calon orangtua akan dijelaskan soal prosedur, syarat yang harus dipenuhi, dan ketentuan hukumnya.

Calon orangtua kemudian diteliti latar belakang pendidikan, ekonomi, sosial, dan kondisi psikologisnya melalui semacam wawancara dan tes psikologi. Setelah itu petugas mengunjungi rumah calon orangtua angkat untuk menggali informasi dan melihat kondisi calon orangtua angkat.

Sebelum menjadi orangtua adopsi, pasangan suami-istri diberi masa percobaan enam bulan untuk mengasuh anak. Bila masa percobaan itu berhasil dilalui, pengadilan akan menetapkan pasangan itu resmi menjadi orangtua adopsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com