Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marissa: Aneh, Laporan tentang Ijazah Palsu Dipetieskan

Kompas.com - 11/11/2008, 12:06 WIB

BANDUNG, SELASA — Mantan calon wakil gubernur Banten yang juga bintang iklan, Marissa Haque, akan mengajukan banding terkait putusan perdata yang mengabulkan sebagian gugatan Universitas Borobudur atas pernyataan bahwa Ratu Atut Chosiyah mendapat ijazah palsu dari Universitas Borobudur.
     
Di Bandung, Selasa (11/10), Marissa menyatakan, ia akan melakukan banding karena telah memiliki bukti-bukti yang menyatakan ijazah Atut adalah palsu, bahkan telah melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebelum Universitas Borobudur menggugat.
     
"Aneh sekali laporan saya tentang ijazah palsu dipetieskan Polda. Malah gugatan mereka tetap berjalan, padahal subyek yang sama tidak dapat diperkarakan jika telah digugat pihak lain," katanya.
     
Ia mengatakan, gugatan perdata Universitas Borobudur merupakan "tangan lain" Atut untuk memecah konsentrasi dirinya dalam menguak tabir kasus ijazah palsu ini.
      
"Saya tidak bisa diam dengan membiarkan ini terjadi biarpun selama dua tahun berjuang membuka kecurangan Atut malah mendapat putusan melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.
     
Marissa menjelaskan, bukti-bukti bahwa Atut berijazah palsu telah diserahkan ke pihak kepolisian, tetapi terjegal lantaran pemeriksaan kasus ini harus mendapat ijin Presiden.
     
"Izin dari Presiden ini yang menjegal langkah saya sehingga penuntasan kasus ini tidak pernah selesai," tuturnya.
     
Namun, calon legislatif dari PPP ini menyatakan akan tetap maju menegakkan hukum dan membuktikan bahwa Indonesia adalah benar-benar negara hukum.
     
Marissa Haque digugat Universitas Borobudur karena telah memberika pernyataan di Suara Pembaruan bahwa Gubernur Banten, rivalnya dalam Pilgub Banten, November 2006 menggunakan ijazah palsu dari Universitas Borobudur.
     
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan gugatan Universitas Borobudur dikabulkan sebagian, yaitu tergugat (Marissa Haque) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum ganti rugi Rp500 juta dan menyatakan tergugat harus membuat permohonan maaf di surat kabar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com