Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babakan Siliwangi dari Sisi RTRW 2004

Kompas.com - 06/11/2008, 15:57 WIB

Oleh David Bambang Soediono

Rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi telah meletakkan secara diametral Pemerintah Kota Bandung dan pengembang yang bersikukuh melanjutkan pembangunan ini di satu sisi dengan pelbagai elemen masyarakat yang menolak di sisi lain.

Protes berbagai elemen masyarakat dimanifestasikan dalam tulisan di media massa, aksi unjuk rasa, aksi penanaman pohon, dan diskusi. Salah satu diskusi diselenggarakan pada Jumat (10/10) malam oleh Forum Antarkampus dan Jaga Lembur. Diskusi ini menghadirkan jajaran Pemkot yang dipimpin Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung, didampingi Wakil Wali Kota Ayi Vivananda, tokoh Kota Bandung, tokoh Jawa Barat, dan aktivis lingkungan hidup.

Sayang sekali pertemuan ini tidak dihadiri pengembang tanpa pemberitahuan sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam bagi hadirin yang sebenarnya ingin melihat dan mendengar langsung presentasi pengembang. Selain memperkuat kesan bahwa rencana ini tidak transparan, ketidakhadiran pengembang juga memperlihatkan keengganannya berdialog dengan publik sampai pada penilaian bahwa pengembang tidak menghargai forum diskusi ini.

Banyak sekali tanggapan yang dikemukakan hadirin. Intinya, semua menolak rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi yang melibatkan pengembang. Semua penolakan didasarkan pada pijakan yang sama, yaitu isu lingkungan hidup.

Tulisan ini mencoba mengkaji rencana pembangunan rumah makan di Babakan Siliwangi dari sisi peraturan tata ruang yang saat ini sedang berlaku, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung yang berlaku pada 2004-2013.

Tiga wilayah

Berdasarkan berbagai pertimbangan, antara lain pemerataan pembangunan wilayah dan pengendalian kualitas lingkungan, RTRW membagi wilayah Kota Bandung menjadi tiga dengan kebijakan arah pengembangan pemanfaatan ruang, yaitu mengarahkan perkembangan kota ke wilayah Bandung timur, mengendalikan perkembangan kota di wilayah Bandung barat, dan membatasi pembangunan di wilayah Bandung utara.

RTRW juga mengatur kebijakan pola pemanfaatan ruang yang mengategorikan setiap wilayah di Kota Bandung dalam kawasan lindung atau kawasan budidaya. Kawasan lindung selanjutnya diuraikan lagi menjadi:

"Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan di bawahnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com