Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso Mengaku Dapat Dukungan Sembilan Parpol

Kompas.com - 02/11/2008, 22:14 WIB

JAKARTA, MINGGU - Mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso yang sudah bertekad untuk maju sebagai calon presiden pada pemilu 2009 mengaku sudah mendapat banyak dukungan dari partai politik, baik dari parpol menengah maupun parpol kecil. Ia menghitung ada sekitar sembilan Parpol. Hanya saja Sutiyoso menolak untuk menyebutkan Parpol yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Ada yang mendukung saya secara terang-terangan, dan masih ada yang menunggu keputusan Rapimnas atau menunggu hasil pemilu legeslatif. Jadi tidak bisa saya sebutkan. Yang jelas terang-terangan dan hasil Rapimnas baru Partai Indonesia Sejahtera (PIS)," ujar Bang Yos, sapaan akrab Sutiyoso saat bertemu wartawan di Bang Yos Center, Menteng, Jakarta, Minggu (2/11).

Meski belum secara resmi memberi dukungan kepada dirinya untuk maju sebagai capres, namun partai-partai itu sudah memberikan dukungan setiap ia melakukan kunjungan ke daerah. "Mereka sudah memberikan dukungan nyata setiap kami kunjungan ke daerah. Mereka ikut menyambut lengkap dengan atribut partainya. Jadi yang menyambut bukan hanya kaders PIS di daerah, tapi berbagai partai. Ada sembilanan partai," katanya.

Namun demikian, Bang Yos mengaku tetap harus berjuang untuk melakukan pendekatan intensif kepada beberapa partai. Apalagi ketentuan UU Pilpres mensyaratkat dukungan dari Parpol minimal 20 persen perolehan suara. Ketentuan UU Pilpres ini hanya bisa dipenuhi oleh Sutiyoso bila memperoleh dukungan gabungan dari berbagai partai kecil dan menengah.

"Saya butuh kereta, butuh kendaraan politik untuk maju sebagai capres pada pemilu 2009 nanti. Sampai saat ini belum ada kendaraan politik yang bisa saya pakai untuk maju sebagai capres. Ketentuan Undang-Undang sangat tinggi. Maka saya tetap harus melakukan dialog dan pendekatan secara intensif dengan berbagai tokoh dan parpol," ujar mantan Pangdam Jaya ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com