JAKARTA, SELASA - Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Azmun juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,36 miliar.
Menurut majelis hakim, Azmun terbukti besalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor.
Azmun terbukti bersalah dalam kasus penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (UPHHK-HT). Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi.
Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan, perusakan alam, dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan. Pengeluaran izin tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp1,28 triliun.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. JPU menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, tim JPU juga membebankan uang pengganti pada terdakwa sebesar Rp19,832 miliar dengan dipotong harta yang telah disita Rp6,072 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.