Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sumsel Larang Ahmadiyah

Kompas.com - 01/09/2008, 13:11 WIB

Laporan Wartawan Kompas Wisnu Aji Dewabrata

PALEMBANG, SENIN - Gubernur Sumatera Selatan Mahyuddin NS melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitasnya di wilayah Sumsel. Larangan itu dituangkan. dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL&LINMAS/2008.

Keputusan gubernur tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kantor gubernur Sumsel, Senin (1/8). Hadir dalam acara tersebut Mahyuddin NS, Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal M Sochib, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Ito Sumardi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ermansyah.

Salah satu butir keputusan tersebut adalah menyatakan melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota, dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam wilayah Sumsel yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.

Menanggapi keputusan tersebut, ulama senior Jamaah Ahmadiyah Kota Palembang Sufni mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan gubernur. Sufni mengaku belum jelas dengan maksud surat keputusan tersebut.

Di Sumsel terdapat kurang lebih 1.000 orang anggota Jamaah Ahmadiyah yang tersebar di 11 cabang. Di Kota Palembang terdapat 300-an anggota Jamaah Ahmadiyah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com