JAKARTA, KAMIS-Jaksa Agung Hendarman Supandji sudah menerima berkas lengkap soal eksekusi terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra. Namun, eksekusi tidak bisa dilaksanakan sebelum atau pada saat bulan puasa.
"Sekarang sudah lengkap, hari Rabu kemarin saya sudah terima. Dan pelaksanaannya pasti jatuh bulan puasa, sekarang sudah persiapan, tidak mungkin bulan puasa eksekusi. Jadi ya tunda setelah bulan puasa," tukasnya seraya menyatakan, belum mengetahui secara pasti hari pelaksanaan eksekusi.
Ditanya kapan pastinya eksekusi dilaksanakan, Hendarman tidak bisa memastikan. "Saya tidak bisa mastikan, yang penting kita laksanakan pada 2008," urainya.
Pada kesempatan itu, Hendarman masih menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan mekanisme eksekusi Amrozi cs. "Kita hanya melihat undang-undang, dikatakan eksekusi dilaksanakan dengan ditembak, sekarang mengatakan itu tidak kemanusiaan yang adil dan beradab, sekarang tinggal putusan MK apakah itu melanggar undang-undang dasar atau nggak. Kalau memang MK memutuskan itu, maka UU harus diubah, itu kan declaratur," kata Hendarman sebelum mengikuti rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (28/8).
Meski mempersilahkan MK membahas mekanisme eksekusi terhadap terpidana mati, Hendarman memastikan, hal itu tidak akan mempengaruhi eksekusi yang telah diputuskan. "PK saja tidak pengaruhi eksekusi. Jadi kalau keputusan itu ada, maka tidak pengaruhi eksekusi sebelumnya. Bila sudah ada keputusan, dan UU diubah ya kita baru ikuti," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.