Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Tiga Dakwaan untuk Al Amin

Kompas.com - 27/08/2008, 04:44 WIB

JAKARTA, RABU - Al Amin Nur Nasution tak hanya menerima suap dari Sekda Bintan Azirwan, tapi. Anggota Komisi IV DPR RI ini juga menerima suap dari calon rekanan di Banyuasin, Sumatera Selatan saat pengurusan izin pengalihan fungsi hutan menjadi pelabuhan Tanjung Api-Api.

Yang paling baru, suami dari pedangdut Kristina ini juga didakwa oleh jaksa KPK memeras rekanan di Departemen Kehutanan saat pengadaan alat global positioning system (GPS). Inilah perbuatan Al Amin yang menyeretnya ke ruang tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 9 April 2008 lalu.

Suap Banyuasin

Pada bulan September 2006, Al Amin bersama Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Selatan sehubungan dengan adanya usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang untuk pembangunan Samudera Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin.

Pada kunjungan tersebut, Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA) atau mantan Sekretaris Daerah Propinsi Sumatera Selatan Sofyan Rebuin meminta anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir agar memproses dan menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang dan menjanjikan akan memberikan dana.

Oktober 2006, Al Amin, Sarjan Tahir dan Azwar Chesputra (juga anggota Komisi IV DPR RI) mengadakan pertemuan dengan Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio Tan (calon investor) di loby Hotel Century, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio memberikan Mandiri Travel Cheque atau cek kepada Azwar Chesputra. Namun setelah diterima dan dilihat isinya, amplop dikembalikan ke Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp 2,5 miliar.

Esok harinya, Chandra mendatangi ruang kerja Sarjan Tahir di Gedung DPR. Amplop berisi cek senilai Rp 2,5 miliar diserahkan ke Sarjan Tahir yang kemudian diserahkan ke Azwar Chesputra. MTC tersebut selanjutnya dibagi-bagikan kepada anggota Komisi IV DPR RI antara lain Al Amin yang menerima sebanyak tiga lembar MTC masing-masing senilai Rp 25 juta yang totalnya mencapai Rp 75 juta. Usulan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air, akhirnya disetujui oleh Komisi IV DPR RI.

Suap Bintan

Terkait adanya permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan, pada 14 November 2007, Al Amin mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah Bintan Azirwan di bussiness center Hotel Intercontinental, Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Azirwan meminta agar permohonan pelepasan kawasan hutan lindung di Pulau Bintan dapat disetujui DPR RI. Azirwan menjanjikan dana sebesar Rp 2 miliar. Atas tawaran tersebut, Al Amin mengatakan akan membicarakan dengan anggota Komisi IV lainnya.

24 November 2007, Al Amin mengadakan pertemuan dengan Azirwan di restoran Neo Zuki Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta Pusat. Pada pertemuan tersebut, Al Amin menyatakan agar Rp 2 miliar tawaran Azirwan ditambah menjadi Rp 3 miliar serta ditambah dana kunjungan anggota DPR RI ke India sebesar Rp 75 juta dan uang saku anggota Komisi IV yang akan melakukan kunjungan ke Bintan.

27 November 2007, Al Amin menerima SMS dari Azirwan yang menjanjikan akan memberikan dna untuk pimpinan dan tim lobi Komisi IV DPR sebesar Rp 2,1 miliar. Untuk empat anggota DPR yang akan ke India sebesar Rp 75 juta dan untuk kunjungan kerja anggota Komisi IV ke Bintan sebesar Rp 150 juta. Melalui telepon, Al Amin meminta agar dana untuk anggota dewan ke India digenapkan menjadi Rp 100 juta.

2 Desember 2007, Al Amin di rumahnya yakni komplek DPR RI blok A5 No.87, Kalibata, Jaksel menerima Rp 100 juta yang diserahkan staf ahli Bupati Bintan Edi Pribadi.

11 Desember 2007, bersama anggota Komisi IV, Al Amin melakukan kunjungan kerja ke Bintan, dan menerima pemberian uang senilai Rp 150 juta dari Azirwan sebagai uang saku.

25 Januari 2008, Al Amin di ruang kerjanya di Gedung DPR RI menerima pemberian sebesar 150.000 dolar Singapura dari Azirwan untuk kepentingan proses persetujuan DPR RI terkait alih fungsi hutan di Bintan.

25 Februari 2008, Al Amin kembali melakukan pertemuan dengan Azirwan di KTV Emporium Pecenongan, Jakpus. Pada pertemuan tersebut, Al Amin mengatakan bahwa sebagian anggota Komisi IV sudah dapat menyetujui usulan pelepasan kawasan hutan lindung di Bintan. Hanya tinggal menunggu jadwal rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan.

7 April 2008, Al Amin kembali melakukan dengan Azirwan di di Oak Room Hotel Nikko, Jakpus. Pada pertemuan tersebut, Azirwan menyerahkan 150.000 dolar Singapura sebagia bagian kesepakatan dengan Al Amin untuk kepentingan proses persetujuan dari DPR menjelang dilaksanakannya rapat kerja dengan antara Komisi IV DPR dengan Menhut untuk mengambil persetujuan tentang pelepasan kawasan hutan lindung di Bintan.

8 April 2008, setelah raker dengan Menteri Kehutanan, Al Amin memberitahu Azirwan bahwa sudah ada persetujuan Komisi IV. Malam harinya, Al Amin melakukan pertemuan dengan Azirwan di Pub Mistere Hotel Ritz Carlton sesuai permintaan Al Amin untuk disediakan hiburan.

Pada pertemuan tersebut, Al Amin membawa foto copy hasil raker dengan Menhut yang berisi persetujuan Komisi IV DPR tentang alih fungsi hutan lindung untuk pembangunan Bandar Seri Bintan kepada Azirwan. Al Amin menerima uang saku sebesar Rp 1,5 juta dan biaya pertemuan di Pub Mistere sebesar Rp 6 juta juga dibayar Azirwan.

Pemerasan di Departemen Kehutanan

Al Amin mengaku berjasa dalam persetujuan anggaran pengadaan GPS Geodetik, GPS Handheld dan Total Station pada Departemen Kehutanan (Dephut). November 2007, Al Amin menghubungi dan meminta Eko Widjajanto selaku Ketua Panitia Pengadaan GPS dan Amien Tjahjono dari PT Almega Geosystem selaku distributor tunggal produk LEICA. Pertemuan terjadi di rumah makan Bebek Bali, Senayan,Jakarta. Pada pertemuan itu, Al Amin meminta agar PT Almega dijadikan pemenang lelang. Dan selanjutnya, Al Amin meminta Amien Tjahjono memberi komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran.

Al Amin yang mengetahui PT Data Script sebagai pemenang lelang, lalu memanggil Eko Widjajanto ke ruang kerjanya di DPR RI. Eko dimarahi Al Amin karena tidak memenangkan PT Almega. Namun setelah diterangkan Eko bahwa PT Data Script juga menggunakan produk LEICA dari PT Almega, Al Amin meminta Eko dan PT Data Script memberikan komisi sebesar 5,5 persen dari nilai pembayaran. Dan meminta PT Almega memberikan komisi sebesar 20 persen dari nilai pembayaran. Jika tidak dipenuhi, Al Amin mengancam akan meminta Ali Arsyad selaku pejabat pembuat komitmen untuk tidak menandatangani kontrak.

Desember 2007 Al Amin menerima penyerahan uang dari PT Data Script melalui Bambang Dwi Hartono sebesar Rp 186 juta atau 3 persen dari nilai pembayaran. Karena uang yang diterima tidak sesuai permintaannya yakni 5,5 persen, Al Amin meminta kekurangannya sebesar 2,5 persen dari nilai pembayaran. Serta mengancam akan membatalkan kontrak dan akan mempermasalahkan pengadaan tersebut di DPR.

PT Data Script yang merasa khawatir dan takut atas ancaman Al Amin, maka pada Januari 2008 bertempat di rumah dinas Al Amin kembali menyerahkan Rp 100 juta melalui Bambang Dwi Hartono.

Januari 2008, Al Amin menerima uang dari PT Almega yang disampaikan melalui Bambang Dwi Hartono sebanyak dua kali senilai Rp 1,2 miliar. Februari 2008, di rumah makan Bebek Bali, Senayan, Al Amin membagikan uang yang diterimanya kepada Ali Arsyad sebesar Rp 550 juta. (Yuli S)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com