JAKARTA, SABTU - Aparat hukum yang korup, menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Denny Indrayana, merupakan subyek yang harus dijadikan target hukuman mati. Kata Denny, disinilah yang harus dijadikan awal untuk menumbuhkan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Mengapa? "Hukuman mati harus diterapkan terhadap aparat penegak hukum. Mereka bukan subyek untuk menerapkan hukuman mati. Peradilan umum, Mahkamah Agung yang korup, jangan diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati. Justru mereka adalah obyek hukuman mati, jangan salah," ujar Denny seusai mengisi sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (26/7).
Kewenangan menjatuhkan hukuman mati, menurut Denny, harus diberikan kepada peradilan umum yang bersih dan KPK melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jangan diberikan kepada MA yang korup karena dia justru akan membuka peluang untuk praktik mafia peradilan masuk melalui hukuman mati," kata dosen Hukum Tata Negara itu.
Mengenai hukuman yang akan diberikan kepada koruptor, Denny kembali menegaskan, tak bisa hanya dilihat dari jumlah uang yang dikorupsi. Akan tetapi, lebih melihat pada dampak dari korupsi itu. "Pertama, ke koruptor kambuhan, kemudian yang jumlahnya banyak, aparat penegak hukum yang korup, dan pelaku utama bukan pelaku lapangan. Dampaknya yang pasti merusak, terutama di daerah bencana. Saat dilakukaan pemeriksaan tidak ada keraguan bahwa dia korup," kata Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.