Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmadiyah: Jemaah Tetap Tenang

Kompas.com - 10/06/2008, 16:20 WIB

JAKARTA, SELASA - Bagi Ahmadiyah yang mengklaim memiliki jemaah di Indonesia sekitar 500ribu orang, dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menimbulkan kecemasan di kalangan jemaah.

Apalagi, terdapat poin yang tertera pada SKB tersebut, yang masih membuka peluang munculnya multitafsir. Di satu sisi, pemerintah menjelaskan bahwa SKB tersebut tidak serta merta membubarkan JAI. Sementara pada sisi lain, Ahmadiyah diharapkan tidak menyiarkan dan mendakwaan ajaran Ahmadiyah.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, para jemaah Ahmadiyah diimbau agar tetap tenang dan terus meningkatkan ibadahnya. "Kepada warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia diharapkan agar tetap tenang dan terus meningkatkan ibadah kepada Allah SWT karena itu merupakan kewajiban kepada-Nya," tutur Wakil Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Muhammad Siddik Ji'an kepada wartawan di Sekretariat Pengurus Besar (PB) JAI, Jakarta, Selasa (10/6).

Siddik mengatakan para Pengurus Besar (PB) JAI akan melakukan pertemuan dengan para pejabat yang telah mengeluarkan SKB agar bisa memberi penjelasan secara lebih detil soal poin pada SKB yang bisa menimbulkan multitafsir tersebut.

Sementara itu, pihak JAI pun akan terus mengupayakan langkah hukum terkait dikeluarkannya SKB. Pihak Ahmadiyah menganggap SKB tidak terdapat dalam sistem konstitusi Indonesia yang telah direfomasi tersebut. (SMS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com