JAKARTA, SELASA - Pihak Ahmadiyah menyayangkan dikeluarkannya Surat Ketetapan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menganggap keberadaan SKB tersebut bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional).
Pernyataan itu disampaikan Wakil Amir Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Muhammad Siddik Ji'an kepada wartawan di Sekretariat Pengurus Besar (PB) Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Jakarta, Selasa (10/6).
"Kami sangat menyayangkan SKB tersebut diterbitkan mengingat bahwa SKB itu tidak terdapat dalam sistem konstitusi kita yang telah direformasi," ujar Siddik. Meskipun demikian, jelas Siddiq, secara sosiologis Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) akan tetap menjaga situasi yang tenang dan kondusif dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (SMS)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.