Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Tekstil di Tegal Tuntut Kenaikan Upah

Kompas.com - 03/06/2008, 18:22 WIB

SLAWI, SELASA - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja BUMN PT Industri Sandang Nusantara PUK Pabriteks Tegal, Jawa Tengah berunjuk rasa di halaman PT Industri Sandang Nusantara Tegal, Selasa (3/6). Mereka menuntut kenaikan upah, sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 08.30 hingga pukul 12.00. Para buruh melakukan orasi sambil membawa spanduk dan berbagai tulisan bernada protes, seperti 'Jangan Sunat Hak Kami' Kami Bukan Sapi Perahan', dan 'Perhatikan Nasib kami'. Unjuk rasa diakhiri dengan doa bersama di masjid milik perusahaan tersebut.

Ketua Serikat Pekerja BUMN PT Industri Sandang Nusantara PUK Pabriteks Tegal, Dwi Wahyu Apriyanti mengatakan, para pekerja meminta peninjauan kembali pemberlakuan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561.4/51/2007 tentang upah minimum pada 35 kabupa ten/kota di Jateng.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, pada tahun 2008 ini terdapat kenaikan UMK dari Rp 520.00 menjadi Rp 560.000 per bulan. Namun, kenaikan upah tidak diberikan semuanya. Kenaikan upah sebesar Rp 40.000 hanya diberikan kepada pekerja kontrak waktu tertentu ( PKWT). Kenaikan upah bagi karyawan tetap hanya separuhnya, sebesar Rp 20.000 per bulan. Jumlah karyawan tetap di sana sebanyak 387 orang, sedangkan PKWT sebanyak 167 orang.

Oleh karena itu, mereka menuntut penerapan besaran kenaikan UMK tahun 2008 bagi karyawan tetap sebesar 100 persen, sesuai SK Gubernur Jateng. Para pekerja meminta kepastian pembayaran rapel atas keterlambatan pembayaran kenaikan UMK tahun 2008.

Selain itu, mereka juga meminta perubahan sistem penggajian karyawan. Saat ini, upah pokok yang diterima karyawan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Hal itu sangat berdampak pada kesejahteraan karyawan.

Sesuai ketentuan yang ada, besarnya upah pokok sekurang-kurangnya mencapai 75 persen dari jumlah upah normatif (upah pokok dan tunjangan tetap). Namun saat ini, upah pokok yang diterima masih sekitar 50 persen dari upah normatif.

Sekretaris Serikat Pekerja BUMN PT Industri Sandang Nusantara PUK Pabriteks Tegal, Hamdani menambahkan, serikat pekerja meminta manajemen perusahaan tersebut untuk menyampaikan aspirasi pekerja ke jajaran direksi di tingkat pusat.

Menurut dia, upah karyawan yang diterima saat ini tidak layak. Ia mencontohkan upah yang diterima tenaga pelaksana dengan masa kerja 34 tahun hanya Rp 774.000 per bulan. Upah itu terdiri dari upah pokok, tunjangan jabatan, tunjangan masa kerja, dan berbagai tunjangan lainnya.

Meskipun demikian, unjuk rasa hari itu tidak mengganggu jalannya proses produksi. Karyawan yang berunjuk rasa merupakan karyawan yang bekerja dengan shift malam. Menurut Hamdani, apabila proses produksi terhenti selama sehari, kerugian perusahaan akan men capai Rp 150 hingga Rp 200 juta.

Manajer Keuangan dan Umum PT Industri Sandang Nusantara PUK Pabriteks Tegal, Arif Suhardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan tuntutan pekerja. Pengambilan keputusan merupakan wewenang pusat. Ia hanya bersifat memberi usulan, sekaligus menjadi mediator antara pekerja dengan jajaran direksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com