JAKARTA, JUMAT - Departemen Kelautan dan Perikanan kembali menangkap 15 kapal asing Vietnam yang diduga kuat menangkap ikan ilegal di Laut Natuna, Kepulauan Riau, Jumat (30/5). Kapal-kapal itu menggunakan alat tangkap pukat harimau ganda (pair trawl).
Kapal asing yang ditangkap itu berukuran 60 gross ton (GT) dengan 150 anak buah kapal (ABK). Dengan penangkapan itu, maka jumlah kapal asing yang ditangkap karena melakukan penangkapan ilegal hingga Mei mencapai 150 unit dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 350 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Aji Sularso, di Jakarta, mengemukakan, pencurian ikan di perairan Indonesia menunjukkan tren meningkat. Hal itu dipicu meningkatnya kebutuhan ikan dunia.
Pada 2007, kapal asing yang ditangkap mencapai 184 kapal dengan kerugian negara sebesar Rp 460 miliar. Perairan yang rawan pencurian meliputi Laut Natuna, Laut Arafura, dan Laut Sulawesi Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.