Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Massa Menuntut Pilkada Sumut Diulang

Kompas.com - 21/04/2008, 17:58 WIB

MEDAN, SENIN-Ratusan massa dari berbagai kecamatan di Medan berunjuk rasa ke kantor Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (21/4) menuntut pemilihan kepala daerah Sumatera Utara diulang. Tuntutan pemilihan kepala daerah ulang ini karena banyak masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Koordinator pengunjuk rasa Muhammad Arfan menuturkan, massa yang antara lain datang dari Bandar Setia Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Denai dan Medan Belawan, tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak mendapat kartu pemilih dan tidak terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). "Mestinya KPU Sumut punya alasan untuk menggelar pilkada ulang. Bisa jadi sejarah baru bagi negara ini, mengingat lebih dari setengah warga Sumut yang punya hak pilih tetapi tidak bisa menggunakannya," ujar Arfan.

Arfan mengaku tak mengatasnamakan salah satu calon gubernur mana pun. Aksi massa ini lanjut dia murni karena mereka sadar hak pilihnya tak bisa digunakan. "Kami sebenarnya bukan golput, tetapi digolputkan," ujarnya.

Hanya saja, tidak semua dari ratusan massa ini datang karena tak bisa menggunakan hak pilihnya. Beberapa ibu-ibu dari sebuah kelompok pengajian di Belawan menuturkan, mereka sebelumnya tak tahu kalau diundang untuk berunjuk rasa ke kantor KPU Sumut. "Kami tahunya diundang datang ke pengajian gabungan kelompok pengajian seluruh Medan. Enggak tahu kalau ada ternyata harus demo. Sekarang kami menunggu diberi ongkos pulang ke Belawan," ujar salah satu di antara mereka.

Perwakilan pengunjuk rasa ini diterima oleh Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dan dua anggotanya, Turunan Gulo, Chadijah, serta Tonny Situmorang. Irham sempat emosi saat Arfan bersama perwakilan pengunjuk rasa lainnya mengatakan, KPU Sumut pasti menolak tuntutan pilkada ulang.

"Jika rakyat yang Bapak sekalian perjuangkan, rakyat mana yang bapak perjuangkan. Jika dari awal Bapak memperjuangkan hak masyarakat menggunakan hak pilihnya, selama bulan Desember tahun lalu, kami membuka kesempatan lebar-lebar untuk melihat daftar pemilih sementara di kelurahan. Kenapa tidak pada waktu itu, Bapak memperjuangkannya," ujar Irham dengan sedikit geram.

Tonny Situmorang menambahkan, Undang-Undang tidak mengenal istilah pilkada ulang. A rtinya proses pemilu tidak boleh kita putar ke belakang. Kalau ada persoalan yang tidak beres dalam setiap tahapan, mekanisme yang bisa ditempuh melalui jalur hukum. Tetapi untuk mengakomodir supaya dilakukan pemilu ulang, tidak ada dasar hukumnya . "Kalau nasi sudah jadi bubur, mau bilang apa lagi," ujarnya .

Menurut Tonny, gugatan sebenarnya diatur dalam peraturan perundang-undangan hanya menyangkut perkara tentang perolehan suara. "Itu pun dibatasi yang dapat mempengaruhi hasil suara calon terpilih. Kalau ditemukan di lapangan, bahwa suara mereka tidak sesuai dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara di KPU, serta hal tersebut relevan untuk penentuan calon terpilih, baru bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Agung," katanya.

KPU Sumu,t menurut Tonny, sebenarnya sudah memberikan waktu yang cukup lama bagi masyarakat melihat sendiri namanya tercantum atau tidak dalam DPS. Tonny mengatakan, jika ada banyak masyarakat yang tak terdaftar dalam DPT, maka itu merupakan kesalahan masyarakat sendiri. Karena mereka tidak melakukan pengecekan saat pengumuman DPS dari tanggal 20-31 Desember. "Berdasarkan rapat pleno KPU Sumut serta mengingat banyaknya pemilih yang belum terdaftar dalam DPS, dan juga atas saran parpol, masa pendaftaran sempat kami perpanjang hingga 23 Januari 2008," katanya.

Namun Tonny mengaku, kesalahan pendataan ini bukan murni masyarakat. Pemerintah daerah yang memberi bahan DPS dalam bentuk daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) banyak terdapat kesalahan. Sementara kami menganggap bahwa data pemerintah itu data yang benar. Selama pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Sumut, kami hanya bersifat menunggu laporan. "Kalau pun ada kesalahan dalam data tersebut, jika tidak dilaporkan masyarakat, kami tak mengubahnya," kata Tonny.

Menurut Tonny, satu-satunya kesalahan KPU dalam proses pendataan ini jika ditemukan nama pemilih yang telah terdaftar dalam DPS tetapi hilang dalam DPT. "Tentu kalau ada seperti itu berarti kesalahan penyelenggara," ujarnya. (BIL)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com