Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Asing yang Tertangkap Gunakan Trawl

Kompas.com - 16/04/2008, 10:17 WIB

PONTIANAK, RABU-Sejumlah 17 kapal asing yang ditangkap Kapal Pengawas Departemen Kelautan dan Perikanan karena diduga menangkap ikan di perairan Indonesia secara ilegal, diketahui menggunakan alat tangkap pukat harimau atau trawl.

Kapal-kapal asing yang ditangkap sepekan terakhir ini terdiri atas 11 kapal Vietnam berukuran 30-40 gross ton, serta 6 kapal China berukuran 300 gross ton. Mereka ditangkap empat kapal patroli DKP, yakni Kapal Pengawas Hiu 03, 06, 09, dan 10 di Laut China Selatan.

Sejumlah 11 kapal yang ditangkap, yakni 6 kapal China dan 5 kapal Vietnam, dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat, guna diproses secara hukum. Sedangkan enam kapal Vietnam dibawa ke Pangkalan Angkatan Laut Ranai di Natuna. Kamis (16/4), sekitar pukul 6.00, enam kapal China dan satu kapal Vietnam, sudah dibawa merapat ke Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Sungai Rengas.

Sedangkan empat kapal vietnam lainnya hingga saat ini masih kandas di muara Sungai Kapuas karena air surut.Kapten Kapal Pengawas Hiu 03 Ahmad Kahar mengatakan, kapal-kapal nelayan asing itu dilengkapi alat tangkap trawl dan alat navigasi yang cukup canggih. "Sempat terjadi kejar-kejaran di laut saat mereka hendak akan ditangkap, namun tidak sampai melakukan perlawanan," katanya.(WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com