Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin melakukan pembongkaran lapak pedangan di Pasal Lama Banjarmasin karena melanggar menggunakan badan jalan, Senin (27/5/2024).
(Dok. Satpol PP Kota Banjarmasin)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+