Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Nurhasan, terdakwa pembobol tabungan nasabah prioritas Bank Himbara divonis hakim Pengadilan Tipikor Serang dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp500 juta.
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+