Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan membekuk ZA yang buron selama tiga bulan terkait penghinaan melalui media sosial. Rabu, (6/8/2020).
(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+