Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 3 Bulan, Pria yang Hina Protokol Kesehatan dan Polisi Ditangkap

Kompas.com - 14/08/2020, 08:21 WIB
Abdul Haq ,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com - Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan terduga pelaku penghinaan terhadap protokol kesehatan dan institusi kepolisian. Penghinaan tersebut melalui media sosial yang kemudian viral.

Pelaku, ZA (24) yang memiliki akun Facebook bernama  Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial pada bulan April lalu bertulisan "Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan".

Setelah itu, postingan tersebut langsung viral dan kemudian masyarakat melaporkan postingan ke kepolisian Polres Gowa. Dalam waktu kurang lebih 3 bulan, Tim Anti Bandit Polres Gowa melakukan pencarian.

Baca juga: Masyarakat Diminta Lapor Polisi Saat Saksikan Kejadian Kriminal, Bukan Posting di Medsos

Kemudian pada Rabu (6/8/2020)  sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku saat mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makasar, Jalan Sultan Hasanuddin.

ZA mengakui mengunggah status tersebut kala dia bersama rekan-rekannya minum tuak saat berada di Kabupaten Palopo.

"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan melalui pesan singkat pada Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Posting Hoaks Ada Warga Positif Corona di Pasar Manggarai Barat, Seorang Ibu Diamankan Polisi

Tambunan juga menambahkan, pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga. Diketahui, pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga menginap di Terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.

Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP.

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Di hadapan awak media, terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos.

"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com