Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi, Luhut, dan Yasonna Diminta Hadiri Langsung Mediasi PPP di Pengadilan

Kompas.com - 06/04/2016, 13:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Djan Faridz, Humphrey R Djemat menginginkan agar Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly hadir dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dinyatakan bahwa para pihak prinsipal harus hadir langsung," kata Humphrey di PN Jakarta Pusat, Rahu (6/4/2016).

Menurut dia, jika ketiga tokoh mewakili pemerintah itu tidak hadir, maka selain membuat persidangan menjadi cacat hukum, juga akan merugikan pemerintah sendiri.

Ketidakhadiran mereka dianggapnya tidak menunjukkan itikad baik terhadap proses yudikatif yang sedang dilakukan.

"Kalau Presiden tidak patuh terhadap persidangan, tidak mau hadir, berarti memberi contoh yang tidak baik. Dari segi politik pun bisa dianggap melecehkan pengadilan," ujar Humphrey.

Ia yakin Jokowi akan patuh dan menghadiri proses mediasi. Kuasa hukum Djan menilai Jokowi serius mengatasi masalah ini dan itu terlihat sejak persidangan pertama di mana kuasa hukum yang mewakili Presiden datang paling awal.

Adapun mediasi yang dilakukan hari ini dapat dilakukan karena seluruh kuasa hukum tergugat hadir dengan menunjukkan surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh tergugat.

Dalam mediasi tersebut, semua pihak akan kembali ditanya tentang kesediaan menempuh cara medias, termasuk waktu mediasi berikutnya.

"Apa yang ditakuti, sih? Kalau tidak hadir, berarti Presiden takut dengan Pak Djan Faridz," ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, mediator yang ditunjuk PN Pusat, Diah Siti Basariah, masih belum hadir ke ruang mediasi.

Djan telah mengajukan gugatan terhadap pemerintah, yang dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/2015.

Putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Menkumham telah mencabut SK pengurus yang dipimpin Romahurmuziy itu pada Januari 2016.

Meski demikian, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, yang dibentuk pada Muktamar PPP di Jakarta.

Sebaliknya, Menkumham justru menghidupkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung dan memberi tenggat waktu enam bulan untuk menyelenggarakan muktamar islah.

Menurut Djan, tindakan yang dilakukan pemerintah itu merupakan perbuatan melawan hukum. Tak hanya menggugat Presiden dan dua menteri, Djan juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada pemerintah.

Mediasi sempat tertunda pada persidangan kedua. Meski perwakilan dua tergugat hadir pada sidang, Selasa (29/3/2016) lalu, hakim Baslin Sinaga yang memimpin sidang memutuskan untuk tetap menundanya.

Penundaan dilakukan karena surat kuasa yang diberikan kepada tim hukum Kemenkumham tidak ditandatangani oleh Yasonna.

Pada persidangan hari ini, surat kuasa yang diberikan pada tim hukum tergugat seluruhnya ditandatangani langsung oleh tergugat sehingga bisa dinaikkan ke proses mediasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com