Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan "Digantung" 10 Tahun, Eks Karyawan PT DI Demo

Kompas.com - 11/06/2013, 16:00 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Puluhan eks karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 12 Juli 2003 lalu berunjuk rasa di depan halaman Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/6/2013). Mereka mengklaim mewakili eks karyawan PT DI yang berjumlah 6.561 menuntut tunjangan yang terkatung-katung selama 10 tahun.

Koordinatoor aksi, Konta Teguh Priyatna, menyatakan, tuntutan tersebut sesuai putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) No 142/03/02-8/X/PHK/I-2004. Putusan tersebut berbunyi, "PT Dirgantara Indonesia wajib memberi kompensasi pensiun kepada 6.561 mantan karyawannya berdasarkan besaran upah pekerja terakhir dan jaminan hari tua sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 1992 yang sudah berkekuatan hukum tetap."

Putusan itu bermakna bahwa setiap karyawan wajib mendapatkan kompensasi berdasarkan upah terbaru tahun 2004 yang seharusnya PhDP senilai Rp 1.766.893 dan manfaat pensiun bersih per karyawan senilai Rp 103.247.558. Sementara skema pembayaran yang dilakukan PT DI tidak sesuai dengan putusan P4P No 142/03/02-8/X/PHK/I-2004. Perusahaan malah memberlakukan skema pembayaran upah pokok pada tahun 1991 dengan PhDP Rp 546.168 dan manfaat pensiun bersih senilai Rp 33.896.848.

"Ini jelas bertentangan dengan aturan. Masak tunjangan kami mengacu pada tahun 1991, seharusnya kan mengacu pada 2004, sesuai upah pekerja terakhir sebagaimana dalam aturan," kecam Konta, Selasa.

Menurut Konta, dari jumlah karyawan 6.561, hanya 3.500 yang telah menerima PhDP, itu pun tidak sesuai aturan. Sementara 3.061 orang lainnya tak mendapat perhatian, bahkan ada sebagian karyawan yang tidak menerima tunjangan sama sekali.

"Tentu saja ini sangat menyakitkan kami. Sudah 10 tahun lamanya, tunjangan kami terkatung-katung. Sedihnya, ada ribuan yang sama sekali tidak pernah menerima tunjangan," kata Konta.

Konta menuding, kekacauan pembayaran ini diakibatkan karena ada main antara Ketua Serikat Pekerja-Forum Komunikasi Karyawan PT DI (SP-FKK) yang saat ini merangkap sebagai anggota DPR RI dengan Direksi PT DI sebelumnya.

"Kami menduga mereka berdua ada main, kucuran dana dari pemerintah pusat yang seharusnya dipakai untuk membayar tunjangan kami, digelapkan oleh mereka berdua," tuding Konta diamini puluhan karyawan PT DI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com