DENPASAR, KOMPAS.com - Shinichi Watanabe (35), warga Negara Jepang terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 0,92 gram dituntut 9 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/5/2013). Hal yang memberatkan adalah tindakannya bertentangan dengan hukum Indonesia.
"Menuntut terdakwa sembilan bulan penjara. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah bertentangan dengan kebijakan di Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Widana saat membacakan tuntutannya.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku bersalah atas perbuatannya. JPU menyatakan terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa buruh perusahaan beras ini menggunakan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.
Watanabe dibekuk aparat gabungan Polresta Denpasar, Polres Badung bersama BNN Badung dan BNN Bali yang melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam, 23 Desember 2013 silam. Atas tuntutan ini kuasa hukum terdakwa Suroso merasa keberatan dan mengatakan kliennya berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai pecandu narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.