Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paksa PNS Ikuti Upacara Bintang Kejora, 6 Pelaku Ditahan

Kompas.com - 02/05/2013, 08:01 WIB

BIAK, KOMPAS.com - Kapolres Biak Numfor AKBP Esterlina Sroyer menegaskan, pelaku pembawa senjata tajam dan senjata api jenis softgun saat penangkapan gerombolan orang tidak dikenal di Badan Diklat Jalan Raya Adibai, Senin (1/5), dijerat UU Darurat No.12/1951.

"Enam pelaku bersenjata yang memaksa peserta pra jabatan PNS Pemkab Biak untuk ikut upacara bendera Bintang Kejora Senin pada (1/5) itu, sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Esterlina Sroyer, Kamis.

Ia mengatakan, enam orang yang ditahan berinisial YA, YB, OW, MS, GS dan YW beserta sejumlah barang bukti yang diamankan aparat Kepolisian Resor Biak Numfor.

Kapolres AKBP Esterlina mengatakan, barang bukti yang disita itu berupa baju loreng sembilan buah, satu senjata air softgun, panah tujuh, amunisi kaliber 303 sebanyak 39 butir, lima buah hanphone, dua spanduk, satu kamera video berlabel tpm/opm, dan tiga pasang sepatu PDL.

"Enam warga Biak ini masih diperiksa penyidik, ya siapapun terbukti melanggar akan ditindak tegas. Itu terkait ketentuan Undang-undang darurat tersebut," ungkap Kapolres AKBP Esterlina Sroyer.

Ia mengimbau, masyarakat Biak Numfor tidak cepat terpancing isu untuk melakukan aksi kriminal yang berakibat merugikan diri sendiri dan masyarakat umum.

"Situasi Biak yang aman dan kondusif harus kita jaga bersama. Tanggung jawab menjaga keamanan bukan tugas jajaran Polri saja namun semua warga berperan menciptakan kamtibmas," ujarnya.

Hingga Kamis, pascapengibaran bendera Bintang Kejora di areal gedung Pendidikan Latihan Pemkab di Jalan raya Adibai Biak Senin pagi membuat pihak penyelenggara Diklat prajabatan PNS memulangkan peserta hingga batas waktu tidak ditentukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com