PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Konflik lahan di Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, belum mencapai titik temu. Perselisihan antara warga Sembuluh I yakni Wardian (57), dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu sudah berlangsung setidaknya selama tiga tahun.
Manajer Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng, Fandy Ahmad, di Palangkaraya, Kalteng, Senin (22/4/2013), mengatakan, konflik berawal ketika Wardian memanen sawit di lahan yang disengketakan dengan pihak perusahaan pada Februari 2010.
Wardian juga mendirikan pondok dan pagar di sekitar lahan itu, namun kemudian dirusak petugas keamanan perusahaan. Ia bertemu kepala petugas keamanan perusahaan dan terjadi keributan. Wardian lalu dipanggil polisi untuk dimintai keterangan, namun ia justru terkena tuduhan mencuri.
"Maka penahanan itu kental dengan kriminalisasi. Wardian diperiksa karena keributan tapi malah ditahan karena pencurian," tutur Fandy.
Wardian harus menjalani proses pengadilan karena laporan dari perusahaan. Ia ditahan pada November 2010, dan mendekam di penjara selama enam bulan.
Menurut Fandy, ketidakjelasan yang seharusnya harus diusut lebih dulu yakni status mengenai kepemilikan lahan antara Wardian dan perusahaan, bukan pencurian. "Wardian dituduh mencuri di tepi kebun yang diklaim sebagai lahannya sendiri," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.