Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadis Pasar Semarang Dipenjara 5 Tahun

Kompas.com - 04/04/2013, 00:27 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com -  Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (3/4/2013), menjatuhkan hukuman penjara lima tahun untuk mantan Kepada Dinas Pasar Kota Semarang, Abdul Madjid.

Selain itu, Madjid juga harus membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Abdul Madjid dianggap terbukti melakukan korupsi dana pinjaman Bank Jateng Konvensional (BJK).

Namun, vonis yang dijatuhkan hakim Herman Heler Hutapea itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.

Hakim, saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi bersama-sama Direktur CV Enhat, Yanuelva Etliana alias Eva.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini Abdul Madjid dinyatakan telah merugikan negara karena menandatangani 18 Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 18 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang ternyata fiktif.

Surat-surat fiktif tersebut digunakan Yanuelva alias Eva untuk mengajukan pinjaman di Bank Jateng sebesar Rp1,9 miliar. Namun, Eva ternyata tidak bisa mengembalikan pinjaman itu sehingga dianggap merugikan negara.

"Pendanaan Bank Jateng ini melalui APBD Provinsi Jawa Tengah, sehingga apa yang dilakukan terdakwa menyebabkan kerugian negara," ujar hakim.

Sederet tandatangan dalam surat-surat tersebut dinilai hakim merupakan tandatangan terdakwa. Sehingga terdakwa dianggap mengetahui rencana pinjaman dana tersebut.

"Saat dilakukan pengecekan oleh pihak bank, terdakwa membenarkan proyek yang dikerjakan Yanuelva dan sudah dianggarkan melalui APBD Kota Semarang. Padahal kenyataannya proyek tersebut tidak ada," tambah hakim.

Atas keputusan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta ini, baik jaksa ataupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sejumlah anggota keluarga Abdul Madjid yang hadir dalam sidang  tidak kuasa menahan tangis saat mendengar keputusan hakim tersebut.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Paulus Sirait mengaku akan menghormati keputusan hakim. Meski demikian, Paulus menganggap vonis hakim untuk kliennya terlalu berat.

"Berat sekali vonisnya karena klien kami tidak pernah merasa menandatangani surat-surat itu," ujarnya.

Paulus menambahkan, dia telah mengajukan uji laboratorium foreksik untuk menguji kebenaran tanda tangan yang dibubuhkan dalam surat-surat fiktif tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com