Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Kumpul Kebo Diminta Taat Hukum

Kompas.com - 31/03/2013, 10:26 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Warga yang selama ini sering melakukan praktik kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah diminta menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Perbuatan kumpul kebo dinilai bukan hanya dilarang oleh undang-undang (UU), melainkan juga ketentuan dalam ajaran Agama Islam.

"Ketentuan hukum tersebut agar tetap dipatuhi dan jangan lagi dilanggar, karena ini tujuannya tidak lain untuk menyadarkan masyarakat menghindari perbuatan yang tercela dan sangat memalukan itu," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia  Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Minggu (31/3/2013).

Oleh karena itu, katanya, pelaku yang terbukti melaksanakan kumpul kebo harus diberikan sanksi hukum yang tegas, sehingga dapat membuat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Apalagi, kata dia, kumpul kebo juga meresahkan masyarakat dan harus dilarang dan tidak dibenarkan tinggal di suatu daerah.

Abdullah mengatakan bahwa pihaknya sependapat dan mendukung bahwa kumpul kebo masuk dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mempidanakan para pelakunya. Sebab selama ini, jelasnya, perbuatan kumpul kebo tidak diatur dalam Ketentuan UU tersebut, lain dengan zina yang masuk dalam peraturan KUHP.

Dengan adanya sanksi hukum yang berat bagi pelaku kumpul kebo itu, maka diharapkan tidak akan ada lagi masyarakat yang mau hidup serumah, tanpa menikah dan diatur dalam UU Perkawinan.

"Perbuatan kumpul kebo itu merugikan masyarakat. Jika dari kegiatan kumpul kebo melahirkan anak, bagaimana status hukum dari anak tersebut? Karena kedua orang tuanya tidak menikah dan diatur dalam UU Perkawinan," kata pria yang juga menjadi Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara.

Pemerintah maupun masyarakat, kata dia, diharapkan ikut bertanggung jawab untuk menyadarkan para pelaku kumpul kebo. Dia menyarankan sebaiknya pasagan yang saling mencintai agar menikah saja.

"Kalau kedua pasangan tersebut sudah memang benar-benar saling mencintai, tidak perlu kumpul kebo dan langsung saja menikah sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan," katanya.

Sekadar informasi, dalam ketentuan Pasal 485 Rancangan KUHP, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp 30 juta. Hukuman ini bersifat alternatif, yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com