Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bali: Boleh Coblos Pakai KTP, Asal...

Kompas.com - 19/03/2013, 16:30 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Meski menghormati dan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan warga mencoblos hanya bermodal Kartu Tanda Penduduk (KTP), KPU Bali tetap mewaspadai adanya mobilisasi pembuatan KTP massal menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Bali, 15 Mei mendatang.

"Jangan sampai memobilisasi orang-orang dari luar untuk bikin KTP. Capil (Catatan Sipil) harus punya parameter mengeluarkan KTP supaya tidak sembarangan," ujar Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Perbawa saat sosialisasi Pilgub di Gedung Wiswasabha, Denpasar, Selasa (19/3/2013).

Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, penggunaan KTP hanya boleh di TPS sesuai domisili pemilih. Selain KTP, warga juga diwajibkan untuk membawa Kartu Keluarga (KK) untuk mengantisipasi pemalsuan KTP. Pencoblosan dengan KTP ini merupakan alternatif terakhir jika warga tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Panwaslu dan KPU Bali juga meminta kesadaran warga untuk pro aktif dan melapor jika namanya tak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU masih mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan blangko khusus untuk yang tidak terdaftar karena Jumlah logistik disesuaikan dengan DPT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com