Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Korban Histeris, Hakim Marahi Puluhan Guru

Kompas.com - 19/03/2013, 16:10 WIB
Kontributor Bone, Abdul Haq

Penulis

BONE, KOMPAS.com - Sidang kasus penganiayaan yang mendakwa seorang guru agama, Bustang terhadap muridnya, Hendra Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Watampone Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diwarnai ketegangan, Senin (19/03/2013). Hakim pun terpaksa beberapa kali menegur puluhan guru dan murid yang sejak pagi menggelar unjukrasa menuntut agar terdakwa segera dibebaskan.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 WITA yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Adil Hakim sejak awal diwarnai ketegangan. Puluhan guru dan murid Sekolah Dasar Inpres (SDI) 12/79 Awangcenrana, Kecamatan Cenrana, memaksa merengsek masuk ke ruang sidang sambil membentangkan spanduk. Spanduk itu bertuliskan agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Hakim yang memimpin jalannya persidangan beberapa kali menegur para guru karena dinilai mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, petugas keamanan PN juga beberapa kali terlihat menenangkan massa yang memenuhi ruang sidang.

Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan korban akhirnya ditunda, setelah hakim menilai keterangan saksi korban dan terdakwa berbeda. Selain itu, kuasa hukum terdakwa juga meminta agar menghadirkan saksi ahli dalam hal ini dokter yang melakukan visum terhadap korban.

"Saksi dari puskesmas melihat tidak ada tanda-tanda sakit jadi saya meminta agar saksi ahli dihadirkan di persidangan yang akan datang," kata Darwis Al Hadji, kuasa hukum terdakwa.

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim, orangtua korban sempat menangis histeris di ruang sidang meminta agar hakim mengadili terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya. Sementara pihak keluarga korban mengaku kecewa lantaran pasal penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sebelumnya disangkakan kepada terdakwa berubah menjadi dakwaan tindak pidana ringan.

"Ini jelas-jelas ada visum dari rumah sakit terkait dengan luka-luka saya punya ponakan tapi kenapa dakwaannya berubah jadi tipiring pengadilam macam apa ini?" teriak Aminatang, keluarga korban.

Atas keterangan sejumlah saksi korban dan terdakwa majelis hakim mengambil keputusan untuk menunda persidangan hingga minggu depan. Perkara yang melibatkan guru dan murid itu terjadi pada November 2012 lalu. Akibat pukulan dari guru itu, korban terus mengeluarkan darah dari telinganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com