Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba Rp16 Miliar Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 14/03/2013, 14:48 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kurir narkoba jenis heroin dan sabu seberat 7,74 kilogram, Rosmalinda Sinaga (37) terus tertunduk. Ia tampak lemas dan harus dipapah saat akan menuju ruang tahanan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (14/3/2013).

Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih tidak berbicara apapun dan hanya terlihat menangis mendengar putusan hakim yang menjatuhi hukuman seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai hakim Togar menilai Rosmalinda bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa telah menyelundupkan narkotika bukan tanaman yang termasuk golongan satu dan sudah menjadi kurir narkotika jaringan internasional," ungkap Togar.

Hal yang memberatkan, ungkap hakim, perbuatan terdakwa merupakan kejahatan internasional yang bisa merusak generasi muda. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati terhadap Rosmalinda.

Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami belum menentukan apa yang akan kami lakukan, kami masih pikir-pikir atas putusan itu," ujar Windy Aryadewi, penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Rosmalinda yang ditemui sebelum persidangan sempat berharap hukuman yang diterimanya masih berupa angka. "Kalau angka semisal berapa tahun gitu masih ada harapan untuk saya, saya hanya tergiur uang dan dolar saat itu," katanya.

Seperti diberitakan, warga kelahiran Medan yang tinggal di Jakarta ini ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Sabtu (13/10/2012) pukul 17.30 WIB. Rosmalinda ditangkap petugas gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah saat masuk Indonesia melalui Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang menggunakan pesawat Air Asia AK 1210 dari Kuala Lumpur (Malaysia).

Wanita ini diketahui membawa dua paket heroin dan dua paket sabu yang diletakkan pada dua dinding palsu koper. Dua paket heroin yang dibawa seberat 4,5 kilogram dan dua paket sabu seberat 3,2 kilogram dengan perkiraan nilai barang seharga Rp16,1 miliar. Kedua barang tersebut diketahui berasal dari Philipina, Singapura dan Malaysia untuk diantar pada seseorang di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com