SURABAYA, KOMPAS.com -- Proses hukum kepada 27 mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel, Surabaya terus berjalan. Sebanyak 11 mahasiswa resmi ditetapkan tersangka, sementara 16 lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat kerusuhan.
Ke-11 mahasiswa tersebut, kata Kanit Kejahatan Umum Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Solikhin Ferry, berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman video dan gambar. Mereka terbukti telah menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap petugas keamanan kampus serta anggota polisi.
"Delapan tersangka mahasiswa diantaranya melakukan kekerasan, dan lima tersangka sisanya melakukan penganiayaan," katanya dikonfirmasi, Senin (11/3/2013).
Jumlah tersangka itu masih sementara, karena hingga saat ini, pihaknya masih mempelajari kesaksian dan bukti rekaman video maupun gambar yang dikumpulkan.
"Bisa jadi masih ada tersangka lagi dari mahasiswa, sekarang kami masih pelajari," ujarnya.
Rabu (6/3/2013) pekan lalu, puluhan mahasiswa menggelar aksi protes kebijakan praktikum dan Pusat Pendampingan Mahasiswa (Puspema). Mahasiswa menganggap ada unsur penyelewengan dana mahasiswa, karena dalam praktiknya, praktikum tidak berjalan lancar di sejumlah fakultas.
Namun aksi protes itu berujung tindakan anarkistis. Mahasiswa merusak fasilitas rektorat, seperti pot bunga dan tembok kaca, lalu menjebol ruang bagian keuangan.
Bahkan, mahasiswa membakar dokumen penting keuangan Rektorat IAIN Sunan Ampel, Surabaya. Mereka juga mengambil perangkat komputer berisi file-file keuangan penting milik kampus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.