BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Air Polda Lampung menertibkan kapal trawl (pukat harimau) di Lampung Timur. Nelayan dan pemilik kapal yang ngeyel menggunakan jaring trawl dan alat garuk kerang, ditangkap.
Direktur Kepolisian Air Polda Lampung Komisaris Besar (Pol) Edion dalam jumpa pers Kamis (7/3/2013) sore, mengatakan, pihaknya telah menangkap setidaknya tiga nelayan dan pemilik kapal. Mereka nekat menggunakan pukat harimau dan garuk kerang yang dilarang pemerintah, tiga pekan terakhir.
"Kami akhirnya menangkap mereka, dan melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera. Sebelumnya, mereka ini sudah beberapa kali diperingati dan menandatangani kesepakatan agar tidak menggunakan alat-alat tangkap terlarang itu. Nyatanya, itu tetap nekat dilakukan," ujarnya.
Polair Polda Lampung menyita dua kapal yaitu KM Indosiar dan KM Cahaya Mojong berikut jaring trawl dan alat garuk kerang, yang digunakan nelayan Labuhan Maringgai itu untuk menangkap ikan. Pengunaan alat tangkap ikan tidak ramah lingkungan itu, selama ini kerap diprotes nelayan tradisional di Lampung Timur.
Ketiga nelayan serta pemilik kapal, masing-masing Misni, Jamaludin, dan Wasirin, dijerat dengan Pasal 93 Ayat 1 junto Pasal 85 Undang-Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.