Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Kotak Suara di Rumah, Ketua PPK Langgar Prosedur

Kompas.com - 27/02/2013, 17:31 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com -- Tindakan Ketua PPK Asinua, Mulyadin yang membawa delapan kotak suara ke rumahnya sebelum ke kantor KPU Konawe, dinilai telah menyalahi prosedur kerja penyelenggaraan pilkada. Menurut Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir, delapan kotak suara yang ditemukan di rumah Mulyadin telah menyalahi aturan.

"Sesuai aturannya, kotak suara dari KPPS dibawa ke PPS kemudian PPK dan KPU. Jika sampai singgah di rumah Ketua PPK maka itu sudah menyalahi tata kerja KPU," tegasnya, Rabu (27/2/2013).

Kadir mengatakan, tidak ada alasan yang bisa membenarkan anggota PPK menyimpan sementara kotak suara di luar sekretariat penyelenggara pilkada, sebab semua aturannya sudah jelas bahwa kotak suara harus dibawa ke KPU Konawe.

Alasan yang diberikan ketua PPK Asinua bahwa kotak suara tersebut mampir di rumahnya, karena masih ada urusan administrasi yang perlu dilengkapi, juga tidak dibenarkan dalam aturan KPU.

"Tidak ada alasan lagi, semua urusan adminitrasi itu berita acaranya harus dilengkapi di TPS, jadi tidak boleh kotak suara itu mampir di sembarang tempat," tegas Kadir.

Kendati demikian, lanjut Kadir, hingga kini pihaknya belum menerima laporan secara resmi mengenai masalah itu dari KPU Konawe. "Secara resmi saya belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Asinua, tetapi secepatnya saya akan tanyakan langsung ke ketua KPU Konawe untuk lebih jelas," paparnya.

Lebih lanjut Kadir menambahkan, pihaknya akan segera meminta KPU Konawe untuk memproses perbuatan yang dilakukan oleh Mulyadin. Jika terbukti melanggar aturan KPU, maka ketua PPK itu direkomendasi untuk dipecat.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Asinua, Mulyadin diduga melakukan kecurangan pada proses pilkada di daerah itu. Puluhan warga dan beberapa anggota tim sukses pasangan calon Bupati Konawe, Senin malam menggerebek rumah Mulyadin, dan menemukan delapan kotak suara di rumanhya.

Dalam kasus ini, sembilan anggota polisi yang bertugas di PPK Asinua juga telah menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra. Sembilan anggota polisi dinilai telah melanggar displin anggota kepolisian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com