Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hamili Janda, Oknum Polisi Diminta Bertanggung Jawab

Kompas.com - 25/02/2013, 15:27 WIB
Kontributor Tana Luwu, Husain

Penulis

ENREKANG, KOMPAS.com -- Seorang oknum anggota polisi di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan berinisial AN (26) menghamili seoarng wanita berinisal IM (23). Akibatnya, AN dituntut pertanggungjawaban keluarga IM.

"Saya sudah berhubungan badan dengan dia (AN) sebanyak tiga kali di kamar kosnya. Saya pertama kali berhubungan 15 Desember 2012," IM dalam sidang disiplin yang dipimpin Kompol Taufik, di aula Mapolres Enrekang, Senin (25/2/2013).

Sementa Briptu AN dalam ruang sidang yang sama tidak membantah pengakuan IM. Hanya Briptu AN tidak mengakui janin yang dikandung IM.

Majelis sidang disiplin menghadirkan saksi ahli, dr. Tangko Lotisna (dokter ahli bidang kandungan RSU Maspul). Dalam keterangannya, dr Tangko menyatakan bahwa usia kandungan pasiennya atas nama IM telah berusia 12 pekan 1 hari.

"Saya memeriksa kandungannya (IM) tanggal 29 januari 2013 lalu," terang dr Tangko.

Majelis sidang disiplin kemudian menjatuhkan sanksi kurungan 21 hari terhadap Briptu AN. Dia ditahan di Markas Brimob Detasemen B Polda Sulsel.

"Bagaimanapun anggota polisi wajib menjaga norma agama, norma hukum. Dan dilarang melakukan perbuatan yang bisa menurunkan harkat dan martabat korps Polri, pemerintah dan negara," tandas Kompol Taufik yang juga Wakil Kepala Polres Enrekang.

Kompol Taufik menjelaskan, Briptu AN dinilai terbukti melanggar peraturan disiplin Polri.

Soal janin yang dikandung pelapor, kebenarannya akan akan dibuktikan dengan tes DNA.

Mendengar putusan yang dijatuhkan majelis, IM dan pihak keluarga mengaku belum puas. Sanksi yang dijatuhkan dinilai masih ringan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com