Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/02/2013, 14:39 WIB
Kontributor Semarang, Puji Utami

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap, hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/2/2013).

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp350 juta subsider lima bulan penjara. Heru merupakan salah satu terdakwa kasus suap hakim yang juga melibatkan hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung dan seorang pengusaha bernama Sri Dartutik.

Menurut JPU yang terdiri dari KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Mochammad Wiraksajaya, dan Rusdi Amin, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa lain. Heru didakwa melanggar pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan antara lain, terdakwa merupakan seorang hakim yang menyuap hakim untuk mempengaruhi vonis. Selain itu Heru juga didakwa melakukan penyuapan terhadap staf Mahkamah Agung (MA) terkait mutasi hakim Kartini dan hakim Asmadinata.

Heru yang mengenakan batik berwarna merah terlihat syok dengan tuntutan tersebut dan akan mengajukan nota pembelaan. Ia kemudian melakukan konsultasi dengan penasihat hukum cukup lama.

Majelis hakim dengan Ketua Jhon Halasan Butarbutar lalu menunda sidang dan akan digelar kembali pada Senin (25/2/2013) mendatang. Saat ditanya komentar terkait tuntutan tersebut, Heru tidak memberikan jawaban. "Tidak ada komentar, nanti saya sampaikan pada pembelaan saja," ujarnya singkat.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Fajar Tri Nugroho menilai tuntutan JPU sangatlah berat. "Ini sangat berat, niat baik klien kami untuk mengungkapkan kasus ini ternyata tidak diapresiasi, klien kami juga sangat kooperatif," ujarnya.

Seperti beritakan Heru ditangkap KPK bersama hakim Kartini di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 17 Agustus 2012. Di waktu yang hampir bersamaan juga ditangkap seorang pengusaha bernama Sri Dartutik yang tidak lain merupakan adik Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Heru juga dikenal sebagai sahabat Yaeni yang diduga menjadi makelar dalam kasus ini.

Dari penangkapan itu petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap. Uang diduga untuk meringankan vonis terhadap Yaeni yang tersangkut kasus korupsi anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun 2006-2008 senilai Rp1,9 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com