Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak DPRD Lampung Aktif Dorong Keadilan Korban Talangsari

Kompas.com - 08/02/2013, 16:04 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Lampung aktif mendorong pemenuhan keadilan dan hak korban peristiwa Talangsari dan keluarganya.

Desakan ini disampaikan Kontras bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung serta Paguyuban Korban dan Keluarga Korban Tragedi Talangsari (PK2TL) dalam audiensi dengan Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan, Jumat (8/2/2013).

Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, mengatakan, selama 24 tahun, korban tragedi Talangsari dan keluarganya belum menemukan keadilan terkait kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan militer di 1989. Komnas HAM telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus itu ke Jaksa Agung RI pada 23 Oktober 2008, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

"Kasus ini belum juga ditindaklanjuti ke penyidikan. Padahal, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM telah memberi mandat kepada Komnas HAM sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat, dan Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut," paparnya melalui siaran persnya.

Untuk mengatasi kebuntuan hukum, ucap dia, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan telah membentuk Tim Kecil Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu untuk mencari format penyelesaian terbaik. "Tim telah melakukan kunjungan ke Talangsari (Lampung Timur) dan melakukan pertemuan dengan korban. Mereka merekomendasikan kepada Pemkab Lampung Timur dan Pemprov Lampung untuk lebih berperan aktif membangun Talangsari agar tidak tertinggal dari wilayah lainnya," tuturnya.

Untuk itu, mereka mendesak pemda agar memfasilitasi pembangunan infrastruktur dasar macam listrik, air bersih dan jalan di Talangsari, tanpa diskriminasi atau stigmatisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com