Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPBC Kudus Ciduk Koordinator Pembuat Rokok Ilegal

Kompas.com - 06/02/2013, 12:50 WIB
Alb. Hendriyo Widi Ismanto

Penulis

KUDUS, KOMPAS.com - Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menciduk koordinator para pembuat rokok ilegal asal Jepara. Saat ini, KPPBC sedang mengembangkan kasus itu untuk mencari pelaku utamanya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Anto Trihananto Wahyu Hadi, Rabu (6/2/2013), mengatakan, tersangka berinisial AA itu ditangkap di Desa Ngeling, RT 001 RW 001, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara. Penangkapan dilakukan pada Selasa lalu pukul 11.30.

Barang bukti yang diperoleh berupa 133.800 batang sigaret kretek mesin dan 221.608 batang sigaret kretek tangan. Rokok itu tanpa dilekati pita cukai.

"Potensi kerugian negara akibat produksi rokok ilegal itu Rp 60.108.656," kata Anto.

Akibat tindakannya itu, Anto menambahkan, pelaku terjerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan UU No 39/2007. Pelaku terancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali lipat nilai cukai yang harus dibayar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com