Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPRD dan Lima Pejabat Pelalawan Ditahan

Kompas.com - 30/01/2013, 16:32 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Zakri, Ketua DPRD Pelalawan, Riau, Rabu (30/1/2013), ditahan Kejaksaan Tinggi Riau terkait kasus korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center Pelalawan pada tahun anggaran 2007-2008.

Selain Zakri, lima pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan lain, yakni Syahril (mantan Kepala Dinas Kimpraswil), Tengku Fahran Redwan (mantan Kepala Bidang PU Cipta Karya, Amrasul (PPTK), Tengku Asman (PPK), dan Rasman Saragih (konsultan pengawas), juga ditahan.

"Berkas perkara enam tersangka ini sudah selesai dan siap untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Humas Kejati Riau Andri Ridwan.

Proyek pembangunan gedung Islamic Center Pelalawan mulai dianggarkan pada tahun 2007 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah dua tahun berlalu, pembangunan gedung itu macet.

Pada tahun 2009, kembali dikucurkan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar dari APBD Pelalawan. Akan tetapi, proyek itu tidak juga rampung dan bangunan itu tidak dapat dipakai.

Kejati Riau kemudian meminta audit Badan Pemeriksa Keuangan serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau. Dari hasil pemeriksaan kedua lembaga itu, gedung Islamic Center dinyatakan tidak dapat difungsikan atau dipakai masyarakat.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 7,7 miliar lebih. Dalam pemeriksaan selanjutnya, Kejati Riau menetapkan enam tersangka sejak Februari 2012. Zakri, yang merupakan adik kandung Bupati Pelalawan, saat itu menjabat Direktur PT Langgam Sentosa, selaku pelaksana pembangunan gedung dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com