Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Periksa Dokter Pengobatan Gratis

Kompas.com - 25/01/2013, 15:11 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Lesmana menyatakan, pihaknya akan memanggil dokter yang bertugas mengobati masyarakat dengan kupon gratis bergambar calon gubernur di Desa Cikalong, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya.

Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran money politic melalui pembagian kupon gratis bergambar pasangan calon gubernur nomor 4, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar.

"Langkah penyelidikan panwas selanjutnya adalah memanggil dokter yang bertugas mengobati warga saat acara pengobatan gratis di Sodong Hilir. Jadwalnya, hari ini (Jumat) dokter itu dipanggil ke kantor Panwaslu di Singaparna, untuk dimintai keterangan," terang Bambang kepada wartawan seusai rapat koordinasi dengan unsur kejaksaan dan kepolisian Tasikmalaya di Singaparna, Tasikmalaya, Jumat (25/1/2013) pagi.

Menurut Bambang, langkah Panwaslu tersebut untuk memperkuat bukti pelanggaran sebagai bentuk tindak pidana pelanggaran pemilu. Setelah pihaknya berhasil mengumpulkan bukti berupa kupon gratis bergambar pasangan calon nomor 4, dan laporan dari saksi penerima kupon gratis, serta data panwas tingkat kecamatan saat mengawasi di lapangan.

"Kita kan untuk bukti dan saksi sudah ada. Ini (pemeriksaan dokter) sebagai kelengkapan data nantinya saat diajukan ke ranah hukum," tegas Bambang.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya Bambang Lesmana mengaku kasus dugaan pelanggaran kupon pengobatan gratis yang dibagikan tim pemenangan pasangan cagub nomor 4, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, memasuki pemeriksaan saksi.

Hal itu dilakukan setelah panwas tingkat Kecamatan Sodong Hilir menemukan panitia atau timses cagub mengumpulkan warga di Desa Cikalong, Kecamatan Sodong Hilir, Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (12/1/2013). Seusai acara, panitia tersebut memberikan kupon gratis pengobatan bergambar salah satu partai pendukung pasangan cagub nomor 4, Aher-Deddy.

Temuan itu pun dilengkapi dengan adanya laporan warga setempat kepada panwas yang mengaku telah menerima kupon tersebut. Panwas pun berhasil mengumpulkan bukti kupon yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait hal itu, calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 4 Deddy Mizwar membantah jika dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh tim sukses atau pemenangannya. Tapi, Deddy menduga pembagian kupon itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak ingin Pilgub Jabar terlaksana aman dan sukses.

Deddy pun membantah jika pelaku penyebaran itu dilakukan oleh keempat rival pasangannya di pilgub. Pasalnya, ia meyakini seluruh pasangan calon berharap pelaksanaan pilgub bisa terlaksana aman dan damai.

"Intinya ini ada yang ingin mengadu domba. Mungkin bukan dari lima pasangan (di pilgub), segala hal kan mungkin bisa terjadi," tegas Deddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com